Rabu, 09 Juni 2010




Pelayanan Publik ( Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara )


PENDAPAT MENGENAI PELAYANAN PUBLIK DAN KEBIJAKAN YANG DI AMBIL DAN DAMPAKNYA.

A. Latar Belakang

Studi mengenai Hukum Administarsi Negara juga mempelajari atau membahas mengenai berbagai pelayanan pubik maupun kebijakan dalam latar belakangnya antara pelayanan publik dan kebijakan itu sangat beriringan hal ini tentu juga ada membuahkan hasil yang baik dan tentu saja juga ada masalah. Oleh sebab itu maka saya sebagai penulis juga tertarik untuk menulis hal tersebut, karena menarik. Sebagai ilmu yang bergerak dalam bidang hukum khususnya dalam aparatur Negara, maka di sini terjadi berbagai permasalahan dalam bidang pelayanan publik dan kebijakan.

B. Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas maka disini tentu banyak terjadi permasalahan tersebut, diantara nya permasalahan yang muncul diatas diantaranya yaitu:

1. Teori mengenai pelayanan publik dan kebijakan tersebut.

2. Banyaknya kebijakan yang terjadi tidak pada tempatnya sehingga menyesengsarakan masayarakat.

3. Terpuruknya ekonomi Indonesia di mata dunia.

4. Terjadinya pelayanan publik yang buruk dan identik dengan KKN.

5. Pelyanan Publik yang baik Dengan satu atap atau dengan jiwa reformasi.

6. Pelayanan publik yang belum membaik atau masih berada pada kondisi yang serba korupsi baik itu materi maupun non materi harus mencontoh kepada hal yang baik.

7. Pelayanan Pubik baik itu seperti apa kedepannya.

C. Evaluasi Permasalahan.

Dapat penulis lihat mengenai masalah yang terjadi, maka dsini penulis akan mengeluarakan berbagi pendapat atau pengetahuan penulis tersebut mengenai masalah yang terjadi tersebut mengenai konsep pelayanan, sebenarnya pelayanan tersebut yaitu sebagai aktivitas seseorang, sekelompok orang dan/ organisasi baik iu langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan. Dan defenisi dari pelayanan publik menurut Kepmen PAN nomor 25 tahun 2004 adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik segala upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan dalam Kepmen PAN nomor 58 tahun 2002 menegelompokam tiga jenis bentuk layanan dalam instasi pemerintah atau BUMN/BUMD diantaranya yaitu. (1). Pelayanan admiistaratif, (2) Pelayanan barang, (3) pelayanan Jasa. Dalam hal mengenai pelayanan publik tentu ada juga berbagi teori mengenai kebijakan publik, dimana mengenai pengertian dari kebijakan publik terdiri daridua kata yaitu antara kebijakan dan publik. Pengertian dari kebijakn yaitu merupakan suatu hasil analisis yang mendalam terhadap berbagi alternative yang bermuara kepeda keputusan tentang alternative yang bermuara pada keputusan tentang alternative yang terbaik. Berarti disni kebijakan publik merupakan kewenangan dalam membuat suatu kebijakan yang digunakan dalam masayarakat sebagai tindakan alternative yang bertujuan keluar dari masalah tersebut.

Melihat kebijakan kadang kala dapat menguntungkan Negara dan kadangkala juga merugikan masyarakat khusus nya masyarakat yang bereknomi lemah? Tetapi kadang kala pemerintah tersebut juga bersifat sebagai pelayan, yang memang begitu melayani masyarakat,dan kadang kala juga tidak memikirkan masayarakat tetapi apalah daya masayarakat sipil yang tidak dapat berbuat apa-apa. Dalam pelaksanaan mengenai kebijakan terdapat berbagai permasalahan yang terjadi, masalah ini di kelompokan dalam kelompoknya diantaranya masalah tersebut adalah, daya saing, korupsi, dan pengangguran dimana dalam pengangguran terdapat berbagai masalah yang sangat berat dalam pemerintahan, dimana pengangguran pada saat ini berkisar antara sepuluh juta orang itu dalam hal yang terbuka dan bisa kita totalkan dalam angka empat ouluh juta orang. Hal ini tentu berdampak negative dalam ekonomi dunia, khususnya ini terjadi pada hal kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kebijakan yang lain, baru-baru ini dapat kita lihat dalam SKB dari pemerintah mengenai PHK para buruh, ini tentu juga dapat menambah angka pengangguran dan kemiskinan, dan kita sebagai warga dapat menanggapi apa sebenarnya kebijakan pemerintah itu berpihak pada rakyat atau tidak, ini tentu tergantung pada individual kita masing-masing.

Dalam perkenomian tentu kita bisa bersaing dalam hal tersebut, tetapi kesalahan ini terjadi karena birokrasi yang berbelit-belit sehingga investor yang ingin menanamkan sahamnya berpikir panjang dalam hal tersebut, bangsa Indonesia sebenarnya memang banyak hasil yang dicapai dalam sumber daya alam, tetapi dalam perekonomian atau bisnis tidak hanya mempromosikan sumberdaya alam saja,tetai SDA nya jugaharus jujur dan berpotensi dalam bisnis tersebut, tetepi dalam kenyataanya bangsa ini sangat identik dengan korupsi sehingga kepercayaan dunia berkurang, oleh sebab itu maka kita sebagai bangsa penerus akan meluruskan hal tersebut sehingga tidak terjadi hal-hal tersebut, baik itu korupsi maupun urusan birokrasi yang berbelit-belit.

Mengenai pelayanan publik yang identik dengan pelayanan yang buruk dan dapat kita sebut juga dengan pelayanan yang korup, dalam tayangan yang ditayangkan dalam perkuliahan tersebut. Ini terjadi tidak hanya pada daerah tersebut, tetapi saya sebagai mahasiswa juga pernah menemukan hal tersebut. Hal-hal yang terjadi dintaranya pada daerah tempat tinggal saya yaitu di kelurahan padang sarai dimana yang saya alami baik itu pengurusan KTP, SKKB,dan urusan admiistarsi lainnya. Dan pegawai yang tidak dating pada waktunya. Hal yang saya alami yaitu ketika mengurus surat keterangan kelakuan baik di kelurahan untuk mengurus SKCK, dimana waktu itu, para pegawai kelurahan yang sedang bertugas kehabisan blangko katanya,,, tetapi ketika saya mengeluarkan uang,,,kata saya memang tidak ada blangko lain bu” dan si pagawai menjawab ada dengan syarat harus diganti dan dI fotokopi lagi dan banyak saja alasan yang di keluarkan oleh pegawai tersebut, karena saya ingin mempercepat urusan maka saya mengeluarkan uang saja. Dan akhirnya urusan saya selesai. Tidak hanya pada kelurahan yang saya alami tetapi juga pernah saya alami pada pada suatu instasi pemerintah yaitu pada pengurusan akte kelahiran dimana dalam pengrusan akte kelahiran harus ada saksinya dan si pegawai menyebutkan, saksi bisa diganti dengan uang pada hal waktu itu saya pergi bertiga orang yang juga bisa di jadikan saksi, kenapa hal tersebut bisa terjadi. Oleh karena itu antara tayangan yang di tayangkan oleh dosen Pembimbing kita, tidak jauh berbeda dengan daerah kita, yang juga banyak terjadi hal yang demikian baik itu korupsi dengan waktu, urusan birokrasi yang berbelit-belit dan berbagi macam hal yang sebenarnya tidak perlukan oleh aparatur Negara kita, karena beliau adalah pelayan publik. Tetapi tidak hal yang buruk saja yang terjadi pada bangsa kita, khususnya dalam pelayanan publik dalam birokrasi juga terdapat daerah yang patut di contoh oleh daerah-daerah lain, yaitu daerah seragen dimana daerah ini banyak dijadikan sebagai contoh derah yang bisa di katakan maju dalam birokrasi kerena tidak adanya mengenal masalah pelayanan publik yang buruk baik itu berbelit-belit maupun yang korupsi. Dimana dalam pelayanan publik semua dilimpahkan kepada kepala dinas terkait, baik itu pengurusan IMB, izin usaha dan berbagai Izin mengenai UKM, serta dalam daerah seragen ini, terdapat daerah yang bisa di kembangkan sebagai daerah pertanian dan daerah yang tidak dapat di kembangkan sebagai daerah pertanian maka di kembangkan sebagai daerah perindustrian. Dan dimana dalam pengurusan izin dalam hal ber usaha tidak sesulit pada daerah lain, sehingga para investor tertarik membuka bisnis di daerah seragen, yang pada hal daerah tersebut hanya kecil tetapi kehidupan masyarakat di sana lebih relative membaik pada daerah-daerah lain, baik itu lapangan kerja yang murah didapati sehingga penduduk disana tidak perlu susah untuk mencarai perkerjaan pada daerah lain. Dan kalau kita lihat dimana pelayanan publik disana terbuka,maksud disini terbuka tidak ada kesemptan pada para pelayan publik tersebut untuk korupsi atau melakukan tindakan aneh lainnya, baik itu membolos dari perkerjaannya. Serta dimana adanya suatu usaha pada kantor tersebut untuk melayani masyarakat yang tidak bosan menunggu dengan menfasilitasi segala bentuk atau usaha baik itu memberi pengetahuan yang lain. Dan juga terdapat keterbukaan terhadap waktu yang diperoleh dalam mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan birokrasi dengan contoh pembuatan KTP dapat menempuh waktu satu hari dengan biaya sekian yang ditempeelkan pada papan pengumuman atau biasa dikirimkan melalui via sms melalui nomor dinas terkait. Dan bebrbagai urusan administrasi lainnya juga seperti itu.

Dengan pelayanan tersebut maka masayarakat tidak akan bosan oleh sebab itu maka daerah seragen ini perlu di contoh karena sangat memanfaatkan segala macam fasilitas yang ada tanpa adanya sifat kerja yang malas, serta yang dapat menimbulkan segala macam keburukan dalam birokrasi. Oleh sebab itu daerah seragen patut menjadi daerah percontohan kepada derah-daerah lain, sebab pada daerah lain belum tentu suatu suatu urusan birokrasi itu dikeloal oleh kepala dinas terkait, biasanya hal tersebut harus dapat persetujuan dari kepala daerah atau adanya campur tangan dari kepala daerah itu. Maka sebab itu daerah tersebut cendrung berbelit-belit dan memakan waktu yang lama,, oleh sebab itu daerah-daerah lain herus mencontoh kepada daerah seragen khususnya.

Sebenarnya kalau kita melihat pelayanan publik yang baik itu seperti apa maka kita sangat susah melihat nya,hal ini tentu harus kita tanya kepada masyarakat mengenai kepuasaannya dalam pelayanan publik, setelah kita melihat mengenai pelayanan publik pada derah seragen tentu kita akan berharap seperti itu, yanga mana pelayanannya jujur, mengemat waktu dan tidak berbelit-belit serta fasilitas yang tidak membosankan, sedangkan menurut Kepmen PAN Nomor 81 Tahun 1993 ada criteria yang dgunakan dalam menilai pelayanan publik yang baik itu seperti apa, maka ada kritria kualitas pelayanan yaitu:

Kriteria Kuanitatif

1. Kesederhanaan,yaitu bahwa prosedur/ tata cara pelayanan yang di selenggrakan secara mudah, lancer, cepat dan tidak berbelit-belit.

2. kejelasan dan kepastian, yaitu mencakup prosedur pelayanan, tariff dan hal yang lainnya.

3. keamanan yaitu keamanan daalam pelayanan publik sangat di butuh kan dalam pelayanan tersebut, baik itu nyamannya dan kepastian hukum tersebut.

4. keterbuikaan yaitu baahwa initnya suatu kegiatan administartif tersebut di ketahui oleh masyarakat.

5. Efisiensi

6. ekonomis yaitu bahwa pengenaan biaaya pelayanan harus di tetapan secara wajar dengan memperhatikan nilai barang atau jasa pewajaran,kemampuan masayarakat dan ketentuan perundang-undangan.

7. keadilan yaitu bhawa pelakasanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Dengan adanya penilaian diatas maka kita dapat menentukan kedepan bagaaimana pelyanan publik yang baik itu seperti apa, baik itu dengan cara membuat kotak pengaduan agar para pegawai bisa berkerja baik seperti mana yang telah diharapkan oleh masyarakat kita. Serta para pegawai juga dapat membuat para masyarakat merasa terpuassi dalam pelayanan publik ini.

Minggu, 23 Mei 2010

Pemerintahan Nagari





TUGAS PEMERINTAHAN NAGARI

1.

a. Cermati tugas mengenai pemerintahan nagari masing-masing?

b. Lembaga apa yang terdapat di nagari anda? ( tidak termasuk lembaga social)

2.

a. Bagaimana susunan pemerintahan nagari anda?

b. Apakah di nagari anda terdapat prinsip-prinsip demokrasi? Jelaskan

3. Jelaskan hubungan antara lembaga-lembaga gambaran prinsip demokrasi.

4. Apa hubungan antara pemerintahan nagari dengan kecematan?

Jawaban:

1.

a. Tugas dari pemrintahan nagari masing- masing.

Sebelum kita membahas megenai pemerintahan nagari maka kita lebih dahulu, mengenai pemerintahan nagari dalam kabupaten padang pariaman ini, dimana nagari saya adalah Nagari lubuk alung?

Dalam pemerintahan nagari dipimpin oleh wali nagari yang, dipilih langsung oleh masyrakat. Pemerintahan nagari dibantu oleh perangkat nagari. Dalam pemerintahan nagari ini juga ada, Badan perwakilan Anak nagari terdiri dari anggota-anggotanya yang dipiilih oleh masyarakat Nagari.Kalau kita lihat bahwasanya Wali nagari lubuk alung ini bernama J.s DT. Marajo beliau adalah wali nagari lubuk alung Diamana kalau kita lihat bhawa wali nagari dipilh secara langsung oleh masyarakat dimana secara prinsip demokrasi beliau diplih secara demokratis.

Tugas dari pemerintahan nagari lubuk alung yaitu, dimana tercantum dalam peraturan nagari kabupaten padang pariaman, yang akan dijleaskan secara detil. Dalam melaksanakan pemerintahan nagari maka harus diperlukan hal yang lain dimana, kewenangan pemerintahan nagari harus jelas, kenapa demikian agar kewenangan ini berlaku. Diantaranya kewenangan ini yaitu.

1) Kewenangan yang sudah ada berdasarkan asal usul ( ini dimaksudkan bahawa kewenangan ini dilimpahkan dalam Nagari Lubuk alung).

2) Kewenangan yang diserahkan pemerintah kabupaten.

3) Kewenangan yang didelegasikan pemerintah kabupaten.

4) Tugas Pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi atau pemerintah kabupaten.

Dalm penjelasan bahawasanya sesungguhnya tugas dari pemerintahan nagari sendiri yaitu tugas pembantuan dari kabupaten langsug sendiri supaya dalam hala-hal yang berekenaan dalam pemkab, bisa di tanggulangi oleh pemerintahan nagari sebagai tugas pembantuan dalam nagari, ini sangat membantu pemerintahan agar bisa menyentuh langusng terhadap rakyat dalam penyelenggaraan mengenai pemerintahan daerah. Bisa contoh yakni, diwaktu pemebuatan KTP Harus melalui pengantar dari Wali nagari baru bisa langsung kecamatan, karena pemerintahan nagari saja yang mempunyai Kewenangan dalam nagari tersebut dan mempunyai peran yang sangat penting dalam nagari.

b. Lembaga yang terdapat dalam nagari lubuk alung diantaranya.

3. Badan Usaha Milik Nagari

Merupakan suatu lembaga yang ada dalam nagari yang beregraka untuk membantu dalam pemabangunan, ini bertujuan agar membantu, supaya dalam pembangunan ada lembaga yang membantu sebagai usaha dalam nagari lubuk alung ini. Selain dari itu badan usaha milik nagari ini bertujuan agar bisa membuat pendapatan nagari bisa bertambah. Badab usaha milik negari ini berekedudukan di nagari yang terletak pad nagari lubuka alung. Sedangkan dari hal itu badan usaha milik nagari ini mempunyai hubungan dalam pemerintahan nagari. Biasanya badan usaha miliknagari ini, dibentuk Karena adanya kerja sama dengan pihak ketiga ini, di karenakan dalam hal ini Seseorang yang memiliki modal yang bisa menguntungkan wali nagari atau terhadap nagari.

3. BPAN ( badan perwakilan anak nagari )

Dimana dalam bagian ini badsan perwakilan anak nagari adalah badan yang terdiri dari atas pemuka masyarakat yaitu ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai dan bundo kanduang serta pemuda yang ada di nagari yang berfungsi sebagai Badan Legislatif Nagari.

3. BMASN ( Badab Nusyawarah Adat Syarak Nagari)

Badan Musywarah Adat dan syarak nagari Adalah lembaga Permusyawaratan dan pemufakatan Adat Sayrak Nagari yang berfungsi memberikan pertimbanagan kepada Wali nagari uang Berfungsi memberikan Pertimbangan Kepada Wali nagari supaya tetap Konsisten Menjaga dan Memelihara Penerapan Adat Basandi syarak Basabdi kitabullah.

3. LAN (lembaga adat Nagari )

Lembaga adat Nagari adalah Lembaga Ninik Mamak yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat yang berfungsi memelihara kelstarian adat serta meneyelesaikan perselisihan sako dan pusako dalam Nagari.

3. BAMUS ( Badan Musyawarah)

Badan Musyawarah adalah suatu lembaga dimana dalam Badan musywarah ini, anatara wali nagari saling membantu dalam menjalankan kepenyelenggaraan pemerintahan nagari nya agar masyarakat tersebut bisa hidup sejahtera. Tanpa harus membebankan terhadap pemerintah daerah.

a) Bagaimana susunan pemerintahan nagari anda?

Dalam susunan kepemerintahan nagari yang berada dalam nagari lubuk alung ini bisa kita lihat dalam Gmabar sturukur ini:

Diatas merupakan susunan sturuktur dalam pemerintahan nagari, dalam hal ini maka dapat di jelaskan bahwasanya.

1) BMASN adalah lembaga Permusyawaratan dan pemufakatan adat dan syarak nagari yang meberikan fungsi yakni yang member pertimbangan kepada wali nagari supaya tetap konsisten menjaga dan memelihara adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Penejalsan ini disebutkan bhawa dalam nagari lubuk alung mempunyai suatu badn yang mengingatkan wali nagari.

2) Wali nagari pada dasarnya berkedudukan sebagai alat pemerinthan nagari yang memimpin penyelenggaraaan pemerintahan nagari.

3) Badan Musyawarah, ini berekedudukan supaya ada yang membantu pemerintahan nagari dalam pemufakatan mengenai penyelenggaraan pemerinthan nagari.

4) Sekretaris nagari berkedudukan sebagai unsure staf pemabntu wali nagari dan memimpin secretariat nagari mempunyai tugas melaksanaakan pemerintahan nagari.

5) Kepala urusan berekedudukan sebagai unsure pelakasana Wali nagari dalam bidangnya.

6) Kepalakorong berkedudukan sebagai unsure pelaksana tugas wali nagari.yakni dalam bidng pembangunan.

Sesuai yang telah dijelaskan bahwasanya dalam susunan kepemrintahan nagari lubuk alung ini sudah menciptakan suasana sedemokrasi mungkin agar beliau, bisa memajukan kepemerintahan nagarinya.

b) Apakah Nagari ini mempunyai prinisip Demokrasi:?

Seperti diketahui, bhawa suatu kepemerintahan mempunyai prinsip-prinsip dari demokrasi, ini dapat kita lihat bahwasanya dalam kepemerintahan nagari memerlukan prinsip demokrasi, diantaranya prinsip demokrasi tersebut yakni:

Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila.Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:

1) Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa

2) Demokrasi dengan kecerdasan

3) Demokrasi yang berkedaulatan rakyat

4) Demokrasi dengan rule of law

5) Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara

6) Demokrasi dengan hak asasi manusia

7) Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka

8) Demokrasi dengan otonomi daerah

9) Demokrasi dengan kemakmuran

10) Demokrasi yang berkeadilan social

Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royong.

a) Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa

b) Menolak atheisme

c) Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur

d) Mengembangkan kepribadian Indonesia.

e) Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat,

kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

Sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi bahawasanya dalam hal ini dapat kita contohkan dalam bidang pencalonan dalam wali nagari sehingga dalam pemilihan wali nagari mempunyai prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini dapat kita lihat yang menjadi wali ngari yaitu ada ketentuannya yaitu:

1) Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2) Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.

3) Tidak Pernah Terlibat langsung atu tidak Langsung dalam kegiatan yang menghianati Negara kesatuan Republik I(ndonseia yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti G 30S PKI dan atau kegiatan organisasinya terlarang lainnya.

4) Berpendidikan sekurang-kurangnya 25 ( dua puluh lima ) tahun dan setingginya 60 tahun pada saat penyaringan bakal calon.

5) Sehat Jasmani dan Rohani.

6) Nyata-nyata tidak terganggu jiwa dan ingtannya.

7) Bekellakuaan baik jujur dan adil.

8) Tidak pernah di hukum penjara Karena melakukan tindak pidana.

9) Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

10) Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Nagari Setempat.

11) Bersedia dicalonkan wali nagari

12) Memahami adat-istiadat dalam nagari yang bersangkutan.

13) Tidak Pernah Dihukum karena melakukan Pelanggaran terhadap adat.

Berdasarkan siapa yang bisa menjadi wali nagari tersebut mempunyai prinsip-prinsip demokrasi sebagai yang telah dikemukakan diatas. maka dalam hal ini mempunyai prinsip-prinsip dalam berdemokrasi, selain dari itu dalam pemilihan wali ngari dipilih secara langsung oleh rakyat yang berada dalam nagari, ini bertujuan agar kita mengamalkan prinsip demokrasi berpancasila. yakni sesuai dengan landasan kita yakni Pancasila.

3. Jelaskan hubungan antara lembaga-lembaga gambaran prinsip demokrasi.

Hubungan Lembaga lembaga lain yang bersangkut paut dengan pemerintahan nagari Lubuk alung yang pada dasarnya mempunyai hubungan yang lengkap dalam pemerintahan nagari dimana hubungannya pada saat ini imempunyai keeratan dalam pembangunan dalam pembangunan yang apabila kita hubungkan dengan demokrasi tentu mempunyai hubunganyang sesuai dengan prinsip demokrasi,salah satu lembaga yang lain seperrti mana telah disebutkan tadi bahawasanya lembaga badan usaha milik nagari mempnyai cita-cita dalam menunjang pembangunan dalam bidang peneyelenggaraan pemerintahan nagari, yakni sesuai dalam prinsip demokrasi yang mensejahterakan rakyatnya dalam pemerintahan nagari. Sebagaimana diketahui bahwasanya dalam kepemrintahan nagari ini mempunyai kaitan dengan deomokrasi, dimana dalam pemerintahan nagari ini juga dapat memperjuangakan hal-hal yang dianggap rasa perlu dalam memperjuangkan hal tersebut, kenapa dikatakan demikian sebab dalam Hal ini suatu aspirasi tidaka akan samapi apabila tidak dilemapar dalam sebuah lembaga yang bisa di perjuangkan dengan Contoh dalam BPAN yang bertugas dalam meyampaikan aspirasi Mengenai masayarakat lubuk alung.

4. Hubungan pemerintahan nagari dengan pihak kecamatan

Hubungan antara pemerintahan nagari mempunyai hubungan yang saling ketergantungan dimana hubungan ini. Antara nagari dengan kecamatan mempunyai hubungan yang sangat erat, dimana diktehaui bahawasanya, adanya pemerintahan nagari ini di karenakan sebagai tugas pembantuan dalam nagari, agar masayarakat yang ingin berurusan mengenai pemerinthan kabupaten bisa melalui pemerintahan nagari walaupun hal tersebut sebagai pengantar, maka dari itu harus di ketahui bahwasanya antara pemerinthan nagari dengan kecamatan sangat erat kaiatanya. oleh sebab darii itu harus di ketahui ini sangat berkaiatn. sebagai Contoh dalam pengurusan KTP dimana dalam pengurusan KTP aharus melalui walinagari dulu baru bisa melalui kecamtan, oleh karena itu orang yang berurusan dalam pemerintahan nagari hanya sebagai Tugas pembantuan, hal ini ada juga yang berdampak tidak baik, sebab jika dikelola oleh pemerintahan nagari maka hal ini bisa rancu, sebab pemerintahan nagari hanya sebagai tugas pembantuan.

Jumat, 07 Mei 2010

IMANSTRA ( Ikatan Mahasiswa Administrasi Negara Se-Sumatera)






Arti Lambang IMANSTRA

1. Sepuluh Bintang Emas : Melambangkan sepuluh provinsi yang tergabung dalam IMANSTRA

2. Burung Garuda : Melambangkan imanstra yang berasaskan pancasila

3. Peta Sumatera dan kepulauannya : Melambangkan kesatuan IMANSTRA

4. Buku : Melambangkan mahasiswa dan mahasiswi yang intelektual, berkompetensi, dan berkredibilitas tinggi dalam administrasi negara

Disahkan :

Di Padang ,tanggal 26 Maret 2010

Pukul : 02:53 WIB

Yang mengesahkan :

  1. Ahmad Syahbani (STISIPOL Candradimuka Palembang) ....................
  2. Nonong Haryanto (Universitas Ratu Samban Bengkulu) ……………
  3. Hery Munandar (Universitas Sriwijaya) ……………
  4. Ibrahim (Universitas Negeri Padang) ……………
  5. Dedi Epriadi (STIA Setih Setio Muaro Bung) ....................
  6. Akhnap Qanun (Universitas Malikussaleh) ....................
  7. Agus Purnomo (Universitas Andalas) ....................
  8. Yulian Nursasongko (Universitas Lampung) ....................
  9. Ismalinda (Universitas Riau) ....................




ANGGARAN DASAR ( AD )

IKATAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA

SE- SUMATERA ( IMANSTRA )

BAB I

NAMA, LAMBANG, STEMPEL, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Ayat 1 : Forum/ perkumpulan ini bernama IKATAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA SE- SUMATERA yang kemudian disingkat dengan IMANSTRA.

Pasal 2

Ayat 1 : IMANSTRA dibentuk di Bandar Lampung pada tanggal 14 April 2009 berdasarkan kesepakatan delegasi yang hadir pada MUBES.

BAB II

ASAS, SIFAT, TUJUAN, DAN KEGIATAN

Pasal 3

Ayat 1 : IMANSTRA berazaskan Pancasila.

Pasal 4

Ayat 1 : IMANSTRA adalah suatu ikatan yang menjadi wadah inspirasi dan aktualisasi Mahasiswa dalam Organisasi mahasiswa Ilmu Administrasi Negara se- Sumatera yang bersifat non- struktural dan tidak bernaung di bawah organisasi kemasyarakatan, sosial, dan politik tertentu.

Pasal 5

Tujuan IMANSTRA

Ayat 1 : Sebagai suatu sarana menjalin komunikasi dan silaturahmi antar mahasiswa Ilmu Administrasi Negara se- Sumatera

Ayat 2 : Sarana untuk penyampaian aspirasi mahasiswa Administrasi Negara Sumatera

Ayat 3 : Meningkatkan eksistensi masing-masing Organisasi Ilmu Administrasi Negara

Ayat 4 : Sebagai media untuk memperkenalkan potensi yang dimiliki masing-masing Organisasi Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, baik tingkat Jurusan, Kampus, maupun Daerahnya

Ayat 5 : Sebagai titik awal pergerakan mahasiswa Administrasi Negara se- Sumatera baik pada level regional Sumatera dan Nasional pada umumnya

Ayat 6 : Sebagai ajang untuk meningkatkan kemampuan berorganisasi

Ayat 7 : Sebagai sarana untuk menemukan pola regenerasi yang efektif

Ayat 8 : Adanya suatu ikatan mahasiswa Administrasi Negara yang berkarakter Sumatera

Pasal 6

Kegiatan yang dilakukan IMANSTRA adalah :

Ayat 1 : Mengembangkan potensi kreatif anggota yang sesuai dengan fungsi dan tujuan IMANSTRA

Ayat 2 : Berperan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dan pengabdian kepada masyarakat

Ayat 3 : Berperan aktif dalam pengembangan keilmuan Administrasi Negara

BAB III

VISI-MISI,

Pasal 7

Ayat 1 ; Visi IMANSTRA

“ Mewujudkan eksistensi IMANSTRA sebagai sarana pengembangan potensi intelektual dan kreatifitas mahasiswa Administrasi Negara se-Sumatera”.

Pasal 8

Misi IMANSTRA;

Ayat 1 : Membentuk imanstra sebagai media penghubung antara pemerintah dan masyarakat yang bersifat independen.

Ayat 2 : Berkontribusi dalam memberikan pemikiran yang solutif dan obyektif terhadap perbaikan birokrasi pemerintahan Indonesia

Ayat 3 : Menjalin solidaritas yang kuat dan peduli antar keanggotaan imanstra serta problematika masyarakat.

BAB IV

STATUS DAN FUNGSI

Pasal 9

Ayat 1 : Status IMANSTRA adalah suatu forum / perkumpulan mahasiswa di tingkat Regional dan merupakan kelengkapan non- struktural pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta (PTN/PTS) pada masing-masing anggota

Pasal 10

Fungsi IMANSTRA adalah :

Ayat 1 : Fungsi Ilmiah

Sebagai media bagi Organisasi Ilmu Administrasi Negara dalam mengkaji dan mengembangkan keilmuannya

Ayat 2 : Fungsi Aspirasi

Sebagai saluran untuk menyampaikan ide, gagasan, dan tuntutan yang berkaitan dengan masalah akademik dan organisasi

Ayat 3 : Fungsi Pengembangan SDM

Sebagai sarana pengembangan potensi jati diri mahasiswa melalui kegiatan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen, dan kepemimpinan

BAB V

KEANGGOTAAN, KEPENGURUSAN, WEWENANG DAN MASA BAKTI

Pasal 11

Keanggotaan IMANSTRA adalah :

Ayat 1 : Keanggotaan IMANSTRA terdiri atas seluruh Organisasi mahasiswa Administrasi Negara / Lembaga Kemahasiswaan Ilmu Administrasi Negara yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik di tingkat PTN dan PTS di masing-masing daerah.

Ayat 2 : Alumni Mahasiswa Administrasi Negara termasuk ke dalam keanggotaan istimewa sebagai Dewan Penasehat IMANSTRA.

Pasal 12

Pengurus IMANSTRA terdiri dari :

Ayat 1 : Koordinator Umum IMANSTRA terpilih secara otomatis setelah menjadi tuan rumah pada kegiatan IMANSTRA

Ayat 2 : Tiga Koordinator Wilayah yang meliputi wilayah utara, wilayah tengah dan wilayah selatan Sumatera dipilih melalui mekanisme pemilihan yang disepakati oleh forum musyawarah IMANSTRA

Ayat 3 : Setiap koordinator daerah dipilih melalui mekanisme pemilihan di masing-masing wilayah.

Ayat 4 : Kesekretariatan berada pada tiga koordinator terplih.

Pasal 13

Ayat 1 : Kekuasaan tinggi IMANSTRA berada pada Musyawarah Besar IMANSTRA

Pasal 14

Ayat 2 : Masa bakti kepengurusan IMANSTRA adalah 1 ( satu ) tahun, sejak penunjukan sebagai Koordinator Umum yang baru

BAB VI

SUMBER DANA

Pasal 15

Sumber dana IMANSTRA

Ayat 1 : Iuran Wajib Anggota IMANSTRA

Ayat 2 : Iuran Dari Usaha Yang Sah Dan Halal

Ayat 3 : Bantuan Atau Sumbangan Yang Mengikat /Atau Tidak Mengikat Yang Tidak Bertentangan Dengan Hukum Serta AD ART IMANSTRA

BAB VII

INTENSITAS PERTEMUAN DAN TUAN RUMAH

Pasal 16

Ayat 1 : Musyawarah Besar IMANSTRA diadakan satu tahun satu kali terhitung mulai tanggal diadakannya musyawarah IMANSTRA tahun sebelumnya

Pasal 17

Ayah 1 : Tuan rumah penyelenggara Musyawarah Besar IMANSTRA dipilih / ditunjuk melalui mekanisme pemilihan yang disepakati oleh forum

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18

Ayat 1 : Perubahan ANGGARAN DASAR ( AD ) dapat dilaksanakan di dalam Musyawarah Besar IMANSTRA dan berdasarkan atas usul ½ + 1 dari seluruh Organisasi Ilmu Administrasi Negara se- Sumatera yang tercatat sebagai anggota

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19

Ayat 1 : Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam ANGGARAN DASAR ( AD ) dan selanjutnya diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) IMANSTRA.

ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )

IKATAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA

SE- SUMATERA ( IMANSTRA )

BAB I

STRUKTUR ORGANISASI Imanstra

Pasal 1

Ayat 1 : Struktur organisasi IMANSTRA terdiri atas :

1. Koordinator Umum

2. Koordinator Wilayah

3. Koordinator Daerah

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PENASEHAT

Pasal 2

Ayat 1 : Dewan Penasehat mempunyai hak bicara

Pasal 3

Ayat 1 : Kewajiban Dewan Penasehat :

1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik serta memberi motivasi organisasi IMANSTRA demi kemajuan.

2. Mendukung secara penuh terhadap pengurus organisasi IMANSTRA dalam konteks motivasi.

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 4

Ayat 1 : Pengurus adalah Koordinator Umum dan tiga Koordinator Wilayah serta Koordinator Daerah di masing-masing Provinsi se – Sumatera.

Pasal 5

Ayat 1 : Hak Keanggotaan dan Kepengurusan IMANSTRA :

Setiap anggota IMANSTRA mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih untuk duduk dalam Kepengurusan

Ayat 2 : Kewajiban kenagotaan dan kepengurusan :

a. Setiap organisasi dan pengurus IMANSTRA berkewajiban menjaga nama bak organisasi, melaksanakan dan ketentuan yang berlaku

b. Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan IMANSTRA

Pasal 6

Pengurus IMANSTRA dapat kehilangan Kepengurusannya jika :

1. Tidak terdaftar sebagai organisasi mahasiswa Ilmu Administrasi Negara

2. Mengundurkan diri dari keanggotaan dengan alasan yang tepat

BAB IV

ANGGARAN DANA

Pasal 7

Ayat 1 : Penetapan Standar Iuran :

a. Standar Iuran Per Perguruan Tinggi Negeri /Perguruan Tinggi Swasta

b. Nominal standar iuran Rp. 300.000 / tahun Per PTN/PTS

Pasal 8

Ayat 1 : Dana iuran wajib dapat dicicil 3x setahun ke rekening IMANSTRA melalui masing-masing korda

Pasal 8

Sanksi bagi PTN/PTS yang tidak membayar iuran;

Ayat 1 : Memberikan peringatan pertama dan kedua

Ayat 2 : jika peringatan pertama dan kedua tidak di indahkan maka PTN/PTS tersebut mendapatkan sanksi administrasi sesuai kesepakatan forum IMANSTRA

BAB V

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 9

Ayat 1 : Susunan Pengambilan keputusan IMANSTRA :

a. Musyawarah Besar IMANSTRA

b. Musyawarah Luar Biasa

Pasal 10

Pengamblan Keputusan adalah :

Ayat 1 : Musyawarah Besar IMANSTRA

a. Musyawarah Besar IMANSTRA adalah pengamblan Keutusan Tertinggi

b. Musyawarah Besar IMANSTRA dihadiri oleh Seluruh Anggota IMANSTRA atau sesuai peraturan Tata tertib yang berlaku

c. Fungsi dan Wewenang

· Merevisi dan menetapkan AD/ART jika ada ketidaksesuaian lagi dengan perkembangan IMANSTRA.

· Pembahasan laporan pertanggung jawaban IMANSTRA oleh Koordinator Wilayah serta Koordinator Daerah.

Ayat 2 : Musyawarah Luar Biasa

a. Adalah Pengambilan Keputusan Tertinggi yang Dilaksanakan bila dalam keadaaan mendesak

b. Musyawarah Istimewa dilaksanakan bila di ajukan oleh 2/3 dari seluruh anggota IMANSTRA

c. Fungsi dan Wewenang

Musyawarah Istimewa Dilaksanakan Apabila Koordiantor Umum Dan Korwil Melanggar AD/ART

d. Merupakan pengambilan Keputusan Tertinggi selain di bawah Musyawarah Besar IMANSTRA yang dihadiri minimal 2/3 dari seluruh Anggota IMANSTRA

Pasal 11

Ayat 1 : Pengambilan keputusan tertinggi tersebut pada pasal 10 ( sepuluh ) ART ini adalah sah jika dihadiri dan disetujui oleh 2/3 dari seluruh anggota IMANSTRA

Ayat 2 : Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat berdasar asas pancasila , bila tidak tercapai mufakat maka diadakannya Lobby ataupun Negoisasi, bila tidak tercapai Lobby dapat dilakukan voting

BAB VI

PENUTUP

Ayat 1 : Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam AD / ART diserahkan dalam pimpinan sidang atas kesepakatan bersama