Jumat, 07 Mei 2010

IMANSTRA ( Ikatan Mahasiswa Administrasi Negara Se-Sumatera)






Arti Lambang IMANSTRA

1. Sepuluh Bintang Emas : Melambangkan sepuluh provinsi yang tergabung dalam IMANSTRA

2. Burung Garuda : Melambangkan imanstra yang berasaskan pancasila

3. Peta Sumatera dan kepulauannya : Melambangkan kesatuan IMANSTRA

4. Buku : Melambangkan mahasiswa dan mahasiswi yang intelektual, berkompetensi, dan berkredibilitas tinggi dalam administrasi negara

Disahkan :

Di Padang ,tanggal 26 Maret 2010

Pukul : 02:53 WIB

Yang mengesahkan :

  1. Ahmad Syahbani (STISIPOL Candradimuka Palembang) ....................
  2. Nonong Haryanto (Universitas Ratu Samban Bengkulu) ……………
  3. Hery Munandar (Universitas Sriwijaya) ……………
  4. Ibrahim (Universitas Negeri Padang) ……………
  5. Dedi Epriadi (STIA Setih Setio Muaro Bung) ....................
  6. Akhnap Qanun (Universitas Malikussaleh) ....................
  7. Agus Purnomo (Universitas Andalas) ....................
  8. Yulian Nursasongko (Universitas Lampung) ....................
  9. Ismalinda (Universitas Riau) ....................




ANGGARAN DASAR ( AD )

IKATAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA

SE- SUMATERA ( IMANSTRA )

BAB I

NAMA, LAMBANG, STEMPEL, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Ayat 1 : Forum/ perkumpulan ini bernama IKATAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA SE- SUMATERA yang kemudian disingkat dengan IMANSTRA.

Pasal 2

Ayat 1 : IMANSTRA dibentuk di Bandar Lampung pada tanggal 14 April 2009 berdasarkan kesepakatan delegasi yang hadir pada MUBES.

BAB II

ASAS, SIFAT, TUJUAN, DAN KEGIATAN

Pasal 3

Ayat 1 : IMANSTRA berazaskan Pancasila.

Pasal 4

Ayat 1 : IMANSTRA adalah suatu ikatan yang menjadi wadah inspirasi dan aktualisasi Mahasiswa dalam Organisasi mahasiswa Ilmu Administrasi Negara se- Sumatera yang bersifat non- struktural dan tidak bernaung di bawah organisasi kemasyarakatan, sosial, dan politik tertentu.

Pasal 5

Tujuan IMANSTRA

Ayat 1 : Sebagai suatu sarana menjalin komunikasi dan silaturahmi antar mahasiswa Ilmu Administrasi Negara se- Sumatera

Ayat 2 : Sarana untuk penyampaian aspirasi mahasiswa Administrasi Negara Sumatera

Ayat 3 : Meningkatkan eksistensi masing-masing Organisasi Ilmu Administrasi Negara

Ayat 4 : Sebagai media untuk memperkenalkan potensi yang dimiliki masing-masing Organisasi Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, baik tingkat Jurusan, Kampus, maupun Daerahnya

Ayat 5 : Sebagai titik awal pergerakan mahasiswa Administrasi Negara se- Sumatera baik pada level regional Sumatera dan Nasional pada umumnya

Ayat 6 : Sebagai ajang untuk meningkatkan kemampuan berorganisasi

Ayat 7 : Sebagai sarana untuk menemukan pola regenerasi yang efektif

Ayat 8 : Adanya suatu ikatan mahasiswa Administrasi Negara yang berkarakter Sumatera

Pasal 6

Kegiatan yang dilakukan IMANSTRA adalah :

Ayat 1 : Mengembangkan potensi kreatif anggota yang sesuai dengan fungsi dan tujuan IMANSTRA

Ayat 2 : Berperan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dan pengabdian kepada masyarakat

Ayat 3 : Berperan aktif dalam pengembangan keilmuan Administrasi Negara

BAB III

VISI-MISI,

Pasal 7

Ayat 1 ; Visi IMANSTRA

“ Mewujudkan eksistensi IMANSTRA sebagai sarana pengembangan potensi intelektual dan kreatifitas mahasiswa Administrasi Negara se-Sumatera”.

Pasal 8

Misi IMANSTRA;

Ayat 1 : Membentuk imanstra sebagai media penghubung antara pemerintah dan masyarakat yang bersifat independen.

Ayat 2 : Berkontribusi dalam memberikan pemikiran yang solutif dan obyektif terhadap perbaikan birokrasi pemerintahan Indonesia

Ayat 3 : Menjalin solidaritas yang kuat dan peduli antar keanggotaan imanstra serta problematika masyarakat.

BAB IV

STATUS DAN FUNGSI

Pasal 9

Ayat 1 : Status IMANSTRA adalah suatu forum / perkumpulan mahasiswa di tingkat Regional dan merupakan kelengkapan non- struktural pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta (PTN/PTS) pada masing-masing anggota

Pasal 10

Fungsi IMANSTRA adalah :

Ayat 1 : Fungsi Ilmiah

Sebagai media bagi Organisasi Ilmu Administrasi Negara dalam mengkaji dan mengembangkan keilmuannya

Ayat 2 : Fungsi Aspirasi

Sebagai saluran untuk menyampaikan ide, gagasan, dan tuntutan yang berkaitan dengan masalah akademik dan organisasi

Ayat 3 : Fungsi Pengembangan SDM

Sebagai sarana pengembangan potensi jati diri mahasiswa melalui kegiatan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen, dan kepemimpinan

BAB V

KEANGGOTAAN, KEPENGURUSAN, WEWENANG DAN MASA BAKTI

Pasal 11

Keanggotaan IMANSTRA adalah :

Ayat 1 : Keanggotaan IMANSTRA terdiri atas seluruh Organisasi mahasiswa Administrasi Negara / Lembaga Kemahasiswaan Ilmu Administrasi Negara yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik di tingkat PTN dan PTS di masing-masing daerah.

Ayat 2 : Alumni Mahasiswa Administrasi Negara termasuk ke dalam keanggotaan istimewa sebagai Dewan Penasehat IMANSTRA.

Pasal 12

Pengurus IMANSTRA terdiri dari :

Ayat 1 : Koordinator Umum IMANSTRA terpilih secara otomatis setelah menjadi tuan rumah pada kegiatan IMANSTRA

Ayat 2 : Tiga Koordinator Wilayah yang meliputi wilayah utara, wilayah tengah dan wilayah selatan Sumatera dipilih melalui mekanisme pemilihan yang disepakati oleh forum musyawarah IMANSTRA

Ayat 3 : Setiap koordinator daerah dipilih melalui mekanisme pemilihan di masing-masing wilayah.

Ayat 4 : Kesekretariatan berada pada tiga koordinator terplih.

Pasal 13

Ayat 1 : Kekuasaan tinggi IMANSTRA berada pada Musyawarah Besar IMANSTRA

Pasal 14

Ayat 2 : Masa bakti kepengurusan IMANSTRA adalah 1 ( satu ) tahun, sejak penunjukan sebagai Koordinator Umum yang baru

BAB VI

SUMBER DANA

Pasal 15

Sumber dana IMANSTRA

Ayat 1 : Iuran Wajib Anggota IMANSTRA

Ayat 2 : Iuran Dari Usaha Yang Sah Dan Halal

Ayat 3 : Bantuan Atau Sumbangan Yang Mengikat /Atau Tidak Mengikat Yang Tidak Bertentangan Dengan Hukum Serta AD ART IMANSTRA

BAB VII

INTENSITAS PERTEMUAN DAN TUAN RUMAH

Pasal 16

Ayat 1 : Musyawarah Besar IMANSTRA diadakan satu tahun satu kali terhitung mulai tanggal diadakannya musyawarah IMANSTRA tahun sebelumnya

Pasal 17

Ayah 1 : Tuan rumah penyelenggara Musyawarah Besar IMANSTRA dipilih / ditunjuk melalui mekanisme pemilihan yang disepakati oleh forum

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18

Ayat 1 : Perubahan ANGGARAN DASAR ( AD ) dapat dilaksanakan di dalam Musyawarah Besar IMANSTRA dan berdasarkan atas usul ½ + 1 dari seluruh Organisasi Ilmu Administrasi Negara se- Sumatera yang tercatat sebagai anggota

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19

Ayat 1 : Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam ANGGARAN DASAR ( AD ) dan selanjutnya diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) IMANSTRA.

ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )

IKATAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA

SE- SUMATERA ( IMANSTRA )

BAB I

STRUKTUR ORGANISASI Imanstra

Pasal 1

Ayat 1 : Struktur organisasi IMANSTRA terdiri atas :

1. Koordinator Umum

2. Koordinator Wilayah

3. Koordinator Daerah

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PENASEHAT

Pasal 2

Ayat 1 : Dewan Penasehat mempunyai hak bicara

Pasal 3

Ayat 1 : Kewajiban Dewan Penasehat :

1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik serta memberi motivasi organisasi IMANSTRA demi kemajuan.

2. Mendukung secara penuh terhadap pengurus organisasi IMANSTRA dalam konteks motivasi.

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 4

Ayat 1 : Pengurus adalah Koordinator Umum dan tiga Koordinator Wilayah serta Koordinator Daerah di masing-masing Provinsi se – Sumatera.

Pasal 5

Ayat 1 : Hak Keanggotaan dan Kepengurusan IMANSTRA :

Setiap anggota IMANSTRA mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih untuk duduk dalam Kepengurusan

Ayat 2 : Kewajiban kenagotaan dan kepengurusan :

a. Setiap organisasi dan pengurus IMANSTRA berkewajiban menjaga nama bak organisasi, melaksanakan dan ketentuan yang berlaku

b. Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan IMANSTRA

Pasal 6

Pengurus IMANSTRA dapat kehilangan Kepengurusannya jika :

1. Tidak terdaftar sebagai organisasi mahasiswa Ilmu Administrasi Negara

2. Mengundurkan diri dari keanggotaan dengan alasan yang tepat

BAB IV

ANGGARAN DANA

Pasal 7

Ayat 1 : Penetapan Standar Iuran :

a. Standar Iuran Per Perguruan Tinggi Negeri /Perguruan Tinggi Swasta

b. Nominal standar iuran Rp. 300.000 / tahun Per PTN/PTS

Pasal 8

Ayat 1 : Dana iuran wajib dapat dicicil 3x setahun ke rekening IMANSTRA melalui masing-masing korda

Pasal 8

Sanksi bagi PTN/PTS yang tidak membayar iuran;

Ayat 1 : Memberikan peringatan pertama dan kedua

Ayat 2 : jika peringatan pertama dan kedua tidak di indahkan maka PTN/PTS tersebut mendapatkan sanksi administrasi sesuai kesepakatan forum IMANSTRA

BAB V

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 9

Ayat 1 : Susunan Pengambilan keputusan IMANSTRA :

a. Musyawarah Besar IMANSTRA

b. Musyawarah Luar Biasa

Pasal 10

Pengamblan Keputusan adalah :

Ayat 1 : Musyawarah Besar IMANSTRA

a. Musyawarah Besar IMANSTRA adalah pengamblan Keutusan Tertinggi

b. Musyawarah Besar IMANSTRA dihadiri oleh Seluruh Anggota IMANSTRA atau sesuai peraturan Tata tertib yang berlaku

c. Fungsi dan Wewenang

· Merevisi dan menetapkan AD/ART jika ada ketidaksesuaian lagi dengan perkembangan IMANSTRA.

· Pembahasan laporan pertanggung jawaban IMANSTRA oleh Koordinator Wilayah serta Koordinator Daerah.

Ayat 2 : Musyawarah Luar Biasa

a. Adalah Pengambilan Keputusan Tertinggi yang Dilaksanakan bila dalam keadaaan mendesak

b. Musyawarah Istimewa dilaksanakan bila di ajukan oleh 2/3 dari seluruh anggota IMANSTRA

c. Fungsi dan Wewenang

Musyawarah Istimewa Dilaksanakan Apabila Koordiantor Umum Dan Korwil Melanggar AD/ART

d. Merupakan pengambilan Keputusan Tertinggi selain di bawah Musyawarah Besar IMANSTRA yang dihadiri minimal 2/3 dari seluruh Anggota IMANSTRA

Pasal 11

Ayat 1 : Pengambilan keputusan tertinggi tersebut pada pasal 10 ( sepuluh ) ART ini adalah sah jika dihadiri dan disetujui oleh 2/3 dari seluruh anggota IMANSTRA

Ayat 2 : Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat berdasar asas pancasila , bila tidak tercapai mufakat maka diadakannya Lobby ataupun Negoisasi, bila tidak tercapai Lobby dapat dilakukan voting

BAB VI

PENUTUP

Ayat 1 : Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam AD / ART diserahkan dalam pimpinan sidang atas kesepakatan bersama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar