Minggu, 23 Mei 2010

Pemerintahan Nagari





TUGAS PEMERINTAHAN NAGARI

1.

a. Cermati tugas mengenai pemerintahan nagari masing-masing?

b. Lembaga apa yang terdapat di nagari anda? ( tidak termasuk lembaga social)

2.

a. Bagaimana susunan pemerintahan nagari anda?

b. Apakah di nagari anda terdapat prinsip-prinsip demokrasi? Jelaskan

3. Jelaskan hubungan antara lembaga-lembaga gambaran prinsip demokrasi.

4. Apa hubungan antara pemerintahan nagari dengan kecematan?

Jawaban:

1.

a. Tugas dari pemrintahan nagari masing- masing.

Sebelum kita membahas megenai pemerintahan nagari maka kita lebih dahulu, mengenai pemerintahan nagari dalam kabupaten padang pariaman ini, dimana nagari saya adalah Nagari lubuk alung?

Dalam pemerintahan nagari dipimpin oleh wali nagari yang, dipilih langsung oleh masyrakat. Pemerintahan nagari dibantu oleh perangkat nagari. Dalam pemerintahan nagari ini juga ada, Badan perwakilan Anak nagari terdiri dari anggota-anggotanya yang dipiilih oleh masyarakat Nagari.Kalau kita lihat bahwasanya Wali nagari lubuk alung ini bernama J.s DT. Marajo beliau adalah wali nagari lubuk alung Diamana kalau kita lihat bhawa wali nagari dipilh secara langsung oleh masyarakat dimana secara prinsip demokrasi beliau diplih secara demokratis.

Tugas dari pemerintahan nagari lubuk alung yaitu, dimana tercantum dalam peraturan nagari kabupaten padang pariaman, yang akan dijleaskan secara detil. Dalam melaksanakan pemerintahan nagari maka harus diperlukan hal yang lain dimana, kewenangan pemerintahan nagari harus jelas, kenapa demikian agar kewenangan ini berlaku. Diantaranya kewenangan ini yaitu.

1) Kewenangan yang sudah ada berdasarkan asal usul ( ini dimaksudkan bahawa kewenangan ini dilimpahkan dalam Nagari Lubuk alung).

2) Kewenangan yang diserahkan pemerintah kabupaten.

3) Kewenangan yang didelegasikan pemerintah kabupaten.

4) Tugas Pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi atau pemerintah kabupaten.

Dalm penjelasan bahawasanya sesungguhnya tugas dari pemerintahan nagari sendiri yaitu tugas pembantuan dari kabupaten langsug sendiri supaya dalam hala-hal yang berekenaan dalam pemkab, bisa di tanggulangi oleh pemerintahan nagari sebagai tugas pembantuan dalam nagari, ini sangat membantu pemerintahan agar bisa menyentuh langusng terhadap rakyat dalam penyelenggaraan mengenai pemerintahan daerah. Bisa contoh yakni, diwaktu pemebuatan KTP Harus melalui pengantar dari Wali nagari baru bisa langsung kecamatan, karena pemerintahan nagari saja yang mempunyai Kewenangan dalam nagari tersebut dan mempunyai peran yang sangat penting dalam nagari.

b. Lembaga yang terdapat dalam nagari lubuk alung diantaranya.

3. Badan Usaha Milik Nagari

Merupakan suatu lembaga yang ada dalam nagari yang beregraka untuk membantu dalam pemabangunan, ini bertujuan agar membantu, supaya dalam pembangunan ada lembaga yang membantu sebagai usaha dalam nagari lubuk alung ini. Selain dari itu badan usaha milik nagari ini bertujuan agar bisa membuat pendapatan nagari bisa bertambah. Badab usaha milik negari ini berekedudukan di nagari yang terletak pad nagari lubuka alung. Sedangkan dari hal itu badan usaha milik nagari ini mempunyai hubungan dalam pemerintahan nagari. Biasanya badan usaha miliknagari ini, dibentuk Karena adanya kerja sama dengan pihak ketiga ini, di karenakan dalam hal ini Seseorang yang memiliki modal yang bisa menguntungkan wali nagari atau terhadap nagari.

3. BPAN ( badan perwakilan anak nagari )

Dimana dalam bagian ini badsan perwakilan anak nagari adalah badan yang terdiri dari atas pemuka masyarakat yaitu ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai dan bundo kanduang serta pemuda yang ada di nagari yang berfungsi sebagai Badan Legislatif Nagari.

3. BMASN ( Badab Nusyawarah Adat Syarak Nagari)

Badan Musywarah Adat dan syarak nagari Adalah lembaga Permusyawaratan dan pemufakatan Adat Sayrak Nagari yang berfungsi memberikan pertimbanagan kepada Wali nagari uang Berfungsi memberikan Pertimbangan Kepada Wali nagari supaya tetap Konsisten Menjaga dan Memelihara Penerapan Adat Basandi syarak Basabdi kitabullah.

3. LAN (lembaga adat Nagari )

Lembaga adat Nagari adalah Lembaga Ninik Mamak yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat yang berfungsi memelihara kelstarian adat serta meneyelesaikan perselisihan sako dan pusako dalam Nagari.

3. BAMUS ( Badan Musyawarah)

Badan Musyawarah adalah suatu lembaga dimana dalam Badan musywarah ini, anatara wali nagari saling membantu dalam menjalankan kepenyelenggaraan pemerintahan nagari nya agar masyarakat tersebut bisa hidup sejahtera. Tanpa harus membebankan terhadap pemerintah daerah.

a) Bagaimana susunan pemerintahan nagari anda?

Dalam susunan kepemerintahan nagari yang berada dalam nagari lubuk alung ini bisa kita lihat dalam Gmabar sturukur ini:

Diatas merupakan susunan sturuktur dalam pemerintahan nagari, dalam hal ini maka dapat di jelaskan bahwasanya.

1) BMASN adalah lembaga Permusyawaratan dan pemufakatan adat dan syarak nagari yang meberikan fungsi yakni yang member pertimbangan kepada wali nagari supaya tetap konsisten menjaga dan memelihara adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Penejalsan ini disebutkan bhawa dalam nagari lubuk alung mempunyai suatu badn yang mengingatkan wali nagari.

2) Wali nagari pada dasarnya berkedudukan sebagai alat pemerinthan nagari yang memimpin penyelenggaraaan pemerintahan nagari.

3) Badan Musyawarah, ini berekedudukan supaya ada yang membantu pemerintahan nagari dalam pemufakatan mengenai penyelenggaraan pemerinthan nagari.

4) Sekretaris nagari berkedudukan sebagai unsure staf pemabntu wali nagari dan memimpin secretariat nagari mempunyai tugas melaksanaakan pemerintahan nagari.

5) Kepala urusan berekedudukan sebagai unsure pelakasana Wali nagari dalam bidangnya.

6) Kepalakorong berkedudukan sebagai unsure pelaksana tugas wali nagari.yakni dalam bidng pembangunan.

Sesuai yang telah dijelaskan bahwasanya dalam susunan kepemrintahan nagari lubuk alung ini sudah menciptakan suasana sedemokrasi mungkin agar beliau, bisa memajukan kepemerintahan nagarinya.

b) Apakah Nagari ini mempunyai prinisip Demokrasi:?

Seperti diketahui, bhawa suatu kepemerintahan mempunyai prinsip-prinsip dari demokrasi, ini dapat kita lihat bahwasanya dalam kepemerintahan nagari memerlukan prinsip demokrasi, diantaranya prinsip demokrasi tersebut yakni:

Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila.Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:

1) Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa

2) Demokrasi dengan kecerdasan

3) Demokrasi yang berkedaulatan rakyat

4) Demokrasi dengan rule of law

5) Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara

6) Demokrasi dengan hak asasi manusia

7) Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka

8) Demokrasi dengan otonomi daerah

9) Demokrasi dengan kemakmuran

10) Demokrasi yang berkeadilan social

Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royong.

a) Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa

b) Menolak atheisme

c) Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur

d) Mengembangkan kepribadian Indonesia.

e) Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat,

kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

Sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi bahawasanya dalam hal ini dapat kita contohkan dalam bidang pencalonan dalam wali nagari sehingga dalam pemilihan wali nagari mempunyai prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini dapat kita lihat yang menjadi wali ngari yaitu ada ketentuannya yaitu:

1) Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2) Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.

3) Tidak Pernah Terlibat langsung atu tidak Langsung dalam kegiatan yang menghianati Negara kesatuan Republik I(ndonseia yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti G 30S PKI dan atau kegiatan organisasinya terlarang lainnya.

4) Berpendidikan sekurang-kurangnya 25 ( dua puluh lima ) tahun dan setingginya 60 tahun pada saat penyaringan bakal calon.

5) Sehat Jasmani dan Rohani.

6) Nyata-nyata tidak terganggu jiwa dan ingtannya.

7) Bekellakuaan baik jujur dan adil.

8) Tidak pernah di hukum penjara Karena melakukan tindak pidana.

9) Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

10) Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Nagari Setempat.

11) Bersedia dicalonkan wali nagari

12) Memahami adat-istiadat dalam nagari yang bersangkutan.

13) Tidak Pernah Dihukum karena melakukan Pelanggaran terhadap adat.

Berdasarkan siapa yang bisa menjadi wali nagari tersebut mempunyai prinsip-prinsip demokrasi sebagai yang telah dikemukakan diatas. maka dalam hal ini mempunyai prinsip-prinsip dalam berdemokrasi, selain dari itu dalam pemilihan wali ngari dipilih secara langsung oleh rakyat yang berada dalam nagari, ini bertujuan agar kita mengamalkan prinsip demokrasi berpancasila. yakni sesuai dengan landasan kita yakni Pancasila.

3. Jelaskan hubungan antara lembaga-lembaga gambaran prinsip demokrasi.

Hubungan Lembaga lembaga lain yang bersangkut paut dengan pemerintahan nagari Lubuk alung yang pada dasarnya mempunyai hubungan yang lengkap dalam pemerintahan nagari dimana hubungannya pada saat ini imempunyai keeratan dalam pembangunan dalam pembangunan yang apabila kita hubungkan dengan demokrasi tentu mempunyai hubunganyang sesuai dengan prinsip demokrasi,salah satu lembaga yang lain seperrti mana telah disebutkan tadi bahawasanya lembaga badan usaha milik nagari mempnyai cita-cita dalam menunjang pembangunan dalam bidang peneyelenggaraan pemerintahan nagari, yakni sesuai dalam prinsip demokrasi yang mensejahterakan rakyatnya dalam pemerintahan nagari. Sebagaimana diketahui bahwasanya dalam kepemrintahan nagari ini mempunyai kaitan dengan deomokrasi, dimana dalam pemerintahan nagari ini juga dapat memperjuangakan hal-hal yang dianggap rasa perlu dalam memperjuangkan hal tersebut, kenapa dikatakan demikian sebab dalam Hal ini suatu aspirasi tidaka akan samapi apabila tidak dilemapar dalam sebuah lembaga yang bisa di perjuangkan dengan Contoh dalam BPAN yang bertugas dalam meyampaikan aspirasi Mengenai masayarakat lubuk alung.

4. Hubungan pemerintahan nagari dengan pihak kecamatan

Hubungan antara pemerintahan nagari mempunyai hubungan yang saling ketergantungan dimana hubungan ini. Antara nagari dengan kecamatan mempunyai hubungan yang sangat erat, dimana diktehaui bahawasanya, adanya pemerintahan nagari ini di karenakan sebagai tugas pembantuan dalam nagari, agar masayarakat yang ingin berurusan mengenai pemerinthan kabupaten bisa melalui pemerintahan nagari walaupun hal tersebut sebagai pengantar, maka dari itu harus di ketahui bahwasanya antara pemerinthan nagari dengan kecamatan sangat erat kaiatanya. oleh sebab darii itu harus di ketahui ini sangat berkaiatn. sebagai Contoh dalam pengurusan KTP dimana dalam pengurusan KTP aharus melalui walinagari dulu baru bisa melalui kecamtan, oleh karena itu orang yang berurusan dalam pemerintahan nagari hanya sebagai Tugas pembantuan, hal ini ada juga yang berdampak tidak baik, sebab jika dikelola oleh pemerintahan nagari maka hal ini bisa rancu, sebab pemerintahan nagari hanya sebagai tugas pembantuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar