Rabu, 09 Juni 2010




Pelayanan Publik ( Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara )


PENDAPAT MENGENAI PELAYANAN PUBLIK DAN KEBIJAKAN YANG DI AMBIL DAN DAMPAKNYA.

A. Latar Belakang

Studi mengenai Hukum Administarsi Negara juga mempelajari atau membahas mengenai berbagai pelayanan pubik maupun kebijakan dalam latar belakangnya antara pelayanan publik dan kebijakan itu sangat beriringan hal ini tentu juga ada membuahkan hasil yang baik dan tentu saja juga ada masalah. Oleh sebab itu maka saya sebagai penulis juga tertarik untuk menulis hal tersebut, karena menarik. Sebagai ilmu yang bergerak dalam bidang hukum khususnya dalam aparatur Negara, maka di sini terjadi berbagai permasalahan dalam bidang pelayanan publik dan kebijakan.

B. Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas maka disini tentu banyak terjadi permasalahan tersebut, diantara nya permasalahan yang muncul diatas diantaranya yaitu:

1. Teori mengenai pelayanan publik dan kebijakan tersebut.

2. Banyaknya kebijakan yang terjadi tidak pada tempatnya sehingga menyesengsarakan masayarakat.

3. Terpuruknya ekonomi Indonesia di mata dunia.

4. Terjadinya pelayanan publik yang buruk dan identik dengan KKN.

5. Pelyanan Publik yang baik Dengan satu atap atau dengan jiwa reformasi.

6. Pelayanan publik yang belum membaik atau masih berada pada kondisi yang serba korupsi baik itu materi maupun non materi harus mencontoh kepada hal yang baik.

7. Pelayanan Pubik baik itu seperti apa kedepannya.

C. Evaluasi Permasalahan.

Dapat penulis lihat mengenai masalah yang terjadi, maka dsini penulis akan mengeluarakan berbagi pendapat atau pengetahuan penulis tersebut mengenai masalah yang terjadi tersebut mengenai konsep pelayanan, sebenarnya pelayanan tersebut yaitu sebagai aktivitas seseorang, sekelompok orang dan/ organisasi baik iu langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan. Dan defenisi dari pelayanan publik menurut Kepmen PAN nomor 25 tahun 2004 adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik segala upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan dalam Kepmen PAN nomor 58 tahun 2002 menegelompokam tiga jenis bentuk layanan dalam instasi pemerintah atau BUMN/BUMD diantaranya yaitu. (1). Pelayanan admiistaratif, (2) Pelayanan barang, (3) pelayanan Jasa. Dalam hal mengenai pelayanan publik tentu ada juga berbagi teori mengenai kebijakan publik, dimana mengenai pengertian dari kebijakan publik terdiri daridua kata yaitu antara kebijakan dan publik. Pengertian dari kebijakn yaitu merupakan suatu hasil analisis yang mendalam terhadap berbagi alternative yang bermuara kepeda keputusan tentang alternative yang bermuara pada keputusan tentang alternative yang terbaik. Berarti disni kebijakan publik merupakan kewenangan dalam membuat suatu kebijakan yang digunakan dalam masayarakat sebagai tindakan alternative yang bertujuan keluar dari masalah tersebut.

Melihat kebijakan kadang kala dapat menguntungkan Negara dan kadangkala juga merugikan masyarakat khusus nya masyarakat yang bereknomi lemah? Tetapi kadang kala pemerintah tersebut juga bersifat sebagai pelayan, yang memang begitu melayani masyarakat,dan kadang kala juga tidak memikirkan masayarakat tetapi apalah daya masayarakat sipil yang tidak dapat berbuat apa-apa. Dalam pelaksanaan mengenai kebijakan terdapat berbagai permasalahan yang terjadi, masalah ini di kelompokan dalam kelompoknya diantaranya masalah tersebut adalah, daya saing, korupsi, dan pengangguran dimana dalam pengangguran terdapat berbagai masalah yang sangat berat dalam pemerintahan, dimana pengangguran pada saat ini berkisar antara sepuluh juta orang itu dalam hal yang terbuka dan bisa kita totalkan dalam angka empat ouluh juta orang. Hal ini tentu berdampak negative dalam ekonomi dunia, khususnya ini terjadi pada hal kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kebijakan yang lain, baru-baru ini dapat kita lihat dalam SKB dari pemerintah mengenai PHK para buruh, ini tentu juga dapat menambah angka pengangguran dan kemiskinan, dan kita sebagai warga dapat menanggapi apa sebenarnya kebijakan pemerintah itu berpihak pada rakyat atau tidak, ini tentu tergantung pada individual kita masing-masing.

Dalam perkenomian tentu kita bisa bersaing dalam hal tersebut, tetapi kesalahan ini terjadi karena birokrasi yang berbelit-belit sehingga investor yang ingin menanamkan sahamnya berpikir panjang dalam hal tersebut, bangsa Indonesia sebenarnya memang banyak hasil yang dicapai dalam sumber daya alam, tetapi dalam perekonomian atau bisnis tidak hanya mempromosikan sumberdaya alam saja,tetai SDA nya jugaharus jujur dan berpotensi dalam bisnis tersebut, tetepi dalam kenyataanya bangsa ini sangat identik dengan korupsi sehingga kepercayaan dunia berkurang, oleh sebab itu maka kita sebagai bangsa penerus akan meluruskan hal tersebut sehingga tidak terjadi hal-hal tersebut, baik itu korupsi maupun urusan birokrasi yang berbelit-belit.

Mengenai pelayanan publik yang identik dengan pelayanan yang buruk dan dapat kita sebut juga dengan pelayanan yang korup, dalam tayangan yang ditayangkan dalam perkuliahan tersebut. Ini terjadi tidak hanya pada daerah tersebut, tetapi saya sebagai mahasiswa juga pernah menemukan hal tersebut. Hal-hal yang terjadi dintaranya pada daerah tempat tinggal saya yaitu di kelurahan padang sarai dimana yang saya alami baik itu pengurusan KTP, SKKB,dan urusan admiistarsi lainnya. Dan pegawai yang tidak dating pada waktunya. Hal yang saya alami yaitu ketika mengurus surat keterangan kelakuan baik di kelurahan untuk mengurus SKCK, dimana waktu itu, para pegawai kelurahan yang sedang bertugas kehabisan blangko katanya,,, tetapi ketika saya mengeluarkan uang,,,kata saya memang tidak ada blangko lain bu” dan si pagawai menjawab ada dengan syarat harus diganti dan dI fotokopi lagi dan banyak saja alasan yang di keluarkan oleh pegawai tersebut, karena saya ingin mempercepat urusan maka saya mengeluarkan uang saja. Dan akhirnya urusan saya selesai. Tidak hanya pada kelurahan yang saya alami tetapi juga pernah saya alami pada pada suatu instasi pemerintah yaitu pada pengurusan akte kelahiran dimana dalam pengrusan akte kelahiran harus ada saksinya dan si pegawai menyebutkan, saksi bisa diganti dengan uang pada hal waktu itu saya pergi bertiga orang yang juga bisa di jadikan saksi, kenapa hal tersebut bisa terjadi. Oleh karena itu antara tayangan yang di tayangkan oleh dosen Pembimbing kita, tidak jauh berbeda dengan daerah kita, yang juga banyak terjadi hal yang demikian baik itu korupsi dengan waktu, urusan birokrasi yang berbelit-belit dan berbagi macam hal yang sebenarnya tidak perlukan oleh aparatur Negara kita, karena beliau adalah pelayan publik. Tetapi tidak hal yang buruk saja yang terjadi pada bangsa kita, khususnya dalam pelayanan publik dalam birokrasi juga terdapat daerah yang patut di contoh oleh daerah-daerah lain, yaitu daerah seragen dimana daerah ini banyak dijadikan sebagai contoh derah yang bisa di katakan maju dalam birokrasi kerena tidak adanya mengenal masalah pelayanan publik yang buruk baik itu berbelit-belit maupun yang korupsi. Dimana dalam pelayanan publik semua dilimpahkan kepada kepala dinas terkait, baik itu pengurusan IMB, izin usaha dan berbagai Izin mengenai UKM, serta dalam daerah seragen ini, terdapat daerah yang bisa di kembangkan sebagai daerah pertanian dan daerah yang tidak dapat di kembangkan sebagai daerah pertanian maka di kembangkan sebagai daerah perindustrian. Dan dimana dalam pengurusan izin dalam hal ber usaha tidak sesulit pada daerah lain, sehingga para investor tertarik membuka bisnis di daerah seragen, yang pada hal daerah tersebut hanya kecil tetapi kehidupan masyarakat di sana lebih relative membaik pada daerah-daerah lain, baik itu lapangan kerja yang murah didapati sehingga penduduk disana tidak perlu susah untuk mencarai perkerjaan pada daerah lain. Dan kalau kita lihat dimana pelayanan publik disana terbuka,maksud disini terbuka tidak ada kesemptan pada para pelayan publik tersebut untuk korupsi atau melakukan tindakan aneh lainnya, baik itu membolos dari perkerjaannya. Serta dimana adanya suatu usaha pada kantor tersebut untuk melayani masyarakat yang tidak bosan menunggu dengan menfasilitasi segala bentuk atau usaha baik itu memberi pengetahuan yang lain. Dan juga terdapat keterbukaan terhadap waktu yang diperoleh dalam mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan birokrasi dengan contoh pembuatan KTP dapat menempuh waktu satu hari dengan biaya sekian yang ditempeelkan pada papan pengumuman atau biasa dikirimkan melalui via sms melalui nomor dinas terkait. Dan bebrbagai urusan administrasi lainnya juga seperti itu.

Dengan pelayanan tersebut maka masayarakat tidak akan bosan oleh sebab itu maka daerah seragen ini perlu di contoh karena sangat memanfaatkan segala macam fasilitas yang ada tanpa adanya sifat kerja yang malas, serta yang dapat menimbulkan segala macam keburukan dalam birokrasi. Oleh sebab itu daerah seragen patut menjadi daerah percontohan kepada derah-daerah lain, sebab pada daerah lain belum tentu suatu suatu urusan birokrasi itu dikeloal oleh kepala dinas terkait, biasanya hal tersebut harus dapat persetujuan dari kepala daerah atau adanya campur tangan dari kepala daerah itu. Maka sebab itu daerah tersebut cendrung berbelit-belit dan memakan waktu yang lama,, oleh sebab itu daerah-daerah lain herus mencontoh kepada daerah seragen khususnya.

Sebenarnya kalau kita melihat pelayanan publik yang baik itu seperti apa maka kita sangat susah melihat nya,hal ini tentu harus kita tanya kepada masyarakat mengenai kepuasaannya dalam pelayanan publik, setelah kita melihat mengenai pelayanan publik pada derah seragen tentu kita akan berharap seperti itu, yanga mana pelayanannya jujur, mengemat waktu dan tidak berbelit-belit serta fasilitas yang tidak membosankan, sedangkan menurut Kepmen PAN Nomor 81 Tahun 1993 ada criteria yang dgunakan dalam menilai pelayanan publik yang baik itu seperti apa, maka ada kritria kualitas pelayanan yaitu:

Kriteria Kuanitatif

1. Kesederhanaan,yaitu bahwa prosedur/ tata cara pelayanan yang di selenggrakan secara mudah, lancer, cepat dan tidak berbelit-belit.

2. kejelasan dan kepastian, yaitu mencakup prosedur pelayanan, tariff dan hal yang lainnya.

3. keamanan yaitu keamanan daalam pelayanan publik sangat di butuh kan dalam pelayanan tersebut, baik itu nyamannya dan kepastian hukum tersebut.

4. keterbuikaan yaitu baahwa initnya suatu kegiatan administartif tersebut di ketahui oleh masyarakat.

5. Efisiensi

6. ekonomis yaitu bahwa pengenaan biaaya pelayanan harus di tetapan secara wajar dengan memperhatikan nilai barang atau jasa pewajaran,kemampuan masayarakat dan ketentuan perundang-undangan.

7. keadilan yaitu bhawa pelakasanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Dengan adanya penilaian diatas maka kita dapat menentukan kedepan bagaaimana pelyanan publik yang baik itu seperti apa, baik itu dengan cara membuat kotak pengaduan agar para pegawai bisa berkerja baik seperti mana yang telah diharapkan oleh masyarakat kita. Serta para pegawai juga dapat membuat para masyarakat merasa terpuassi dalam pelayanan publik ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar