Selasa, 16 Maret 2010


POlITIK

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Dalam kekuasaan pemerintah dari orde baru sampai paska reformasi sekarang banyak kebijakan yang diambil pemerintah yang hanya mementingkan partai politik semata dan tidak mementingkan kehidupan rakyat, performance partai politik tercermin sebagai produktifitas dalam lembaga legislatife bahkan hal tersebut dikatakan sebagai monopoli dari kekuasaan pemerintah itu sendiri, tetapi kalau kita mengambil segi positif-negatif cukup berbeda antara masa orde baru dengan paska reformasi. Pada masa waktu orde baru kinerja dari legislatif itu tidak tampak tetapi hampir bisa dikatakan itu tidak ada dalam kamus kerja badan lembaga legislatif tersebut. Karena tak adanya kinerja legislatif dari orde baru ini disatu sisi, kondisi ini memang satu hal yang patut disyukuri sebagai perkembangan yang signifikan dalam demokkratisasi Indonesia.

Dengan adanya perkembangan hal tersebut membuat bangsa ini berjalan sesuai dengan kedemokratisasian, baik itu dalam hal pembuatan kebijakan maupun peraturan lainnya. Tetapi kalu kita melihat realitanya itu tidak berjalan sesuai hal yang kita kemuka kan yaitu sesuai dengan koridornya peran antar partai politik yang berada dalam lembaga legislatif bisa mementingkan kehidupan dari rakyat, tanpa mementingkan performance partai politik itu sendiri.

Kalau pun disana terdapat sistem pemerintah sebagai partner DPR, hal ini lebih pada penekanan diperlukannya fungsi pengawasan atau keseimbangan antara cabang kekuaasaan. Sebab untuk mengawasi kinerja dari presiden mengenai kebijakan apa yang dilakukan oleh pemerintah tersebut. Disisi lain, terlihatnya perbandingan antara kinerja dari badan legislatif tersebut dalam mengusung RUU, yang kadang-kadang tidak memihak terhadap rakyat. Sorotan ini muncul karena banyak diantara anggota legislatif tersebut yang tidak bisa menangkap aspirasi dari rakyat. Dengan kata lain, anggota tersebut tidak bisa merumuskan suara apa yang berkembang di tingkat sistem menjadi pertimbangan utama substansi undang-undang.

Parpol dalam pemerintahan, baik itu DPR maupun jajaran dari ke Presedinan. Harus menyajikan calon yang baik bagi masyarakat, agar setiap kebijakan yang diambil dalam pemerintahan itu didasarkan pada hati nurani pemerintah tersebut, bukan terhadap kepentingan dari parpol tersebut.

Berdasarkan permasalahan diatas penulis tertarik untuk meulis makalah mengenai hal tersebut, serta untuk melengakapi tugas dalam mata kuliah Sistem Poltik Indonesia.

  1. Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan diatas, maka dapat kita identifikasi masalah yang akan di bahas dalam makalah ini.

1) Mengetahui pengertian dari kebijakan tersebut, serta partai poltik yang berada dalam pemerintahan di waktu orde baru, mengenai kebijakan yang diobuat oleh orde baru tentang partai politik dan pengertian dari partai politik serta pemerintah.

2) Hubungan antara partai poltik dengan kebijakan yang di ambil oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan hati rakyat.

3) Mencari mekanisme yang tepat untuk membenahi kebijakan yang diambil tanpa memandang partai politik tersebut.

  1. Batasan Masalah

Dari identifikasi masalah yang telah menunujukan luasnya cakupan permasalahan, maka tulisan ini akan yang mencoba menguraikan:

1) Pengertian dari kebijakan dan yang terkandung di dalamnya, konsep dasar dari partai piltik itu sendiri dan pemerintah.

2) Perjalanan kebijakan pemerintah mengenai pertai politik dalam kekuasaan dan hubungannya.

3) Mekanisme yang di ambil untuk membenahi kebijakan tanpa memandang partai politik.

  1. Rumusan Masalah

Dari batasan masalah diatas dapat ditarik sebuah rumusan masalah, diantaranya ialah sebagai berikut:

1) Bagaiamana pengertian dari kebijakan, partai politik dan pemerintah tersebut dan hal yang terkandung dalamnya?

2) Bagaimana perjalanan kebijakan mengenai partai poltik dalam kekuasaan dan hubungannya?

3) Bagaimana cara yang tepat unuk mencari mekanisme untuk membenahi kebijakan pemerintah tanpa memandang partai politik?

  1. Tujuan penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1) Untuk mengetahui masalah yang terjadi .

2) Untuk melengkapi tugas diakhir smester.

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian dari Kebijakan dan yang Terkandung di dalamnya, Serta Konsep Dasar dari Partai Politik dan Pemerintah

Dalam pengertian mengenai konsep dari kebijakan, partai politik dan pemerintah terdapat banyak pendapat mengenai pengertian hal tersebut. Dalam hal ini penulis akan menjelaskan pengertian ini dengan terperinci.

Sebelum kita membahas mengenai kebijakan tersebut alngakah lebiha baiknya kita mengetahui pemerintah itu sendiri dalam pengertian pemerintah terdapat pengertia dalam arti luas maupun dalam arti sempit, pemerintahan bersal dari kata pemerintah, yang paling sedikit “perintah” tersebut memiliki empat unsur yaitu , ada pihak yang terkandung , kedua pihak tersebut saling memiliki hubungan, pihak yang memerintah memiliki kewenangan dan pihak yang diperintah memiliki ketaatan.

Sedngakan pemerintah dalam arti sempit yaitu meliputi lembaga yang mengurus pelaksanaan roda pemerintahan dalam arti luas selain esekutif termasuk juaga lembaga yang membuat peraturan perundang-undangan (disebut legislatif) dan yang melaksanakan perundang-undangan yaitu yudikatif. Dalam pengertian pemerintahan ada beberapa para pendapat para ahli diantaraya yaitu

    • Menurut C .F. Strong

Dalam pendapatnya bahwasanya pemerintahan dalam arti luas yaitu mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, kedalm dan keluar. Oleh karena itu, pertama , harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, yang kedua, harus mempunayi kekuatan finansial atau kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka menyelenggrakn peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara.

    • Menurut R. Mac Iver

Pemerintahan adalah sebagai suatu organisasi darii orang –orang yang mempunyai kekuasaan.

    • Menurut Wilson

Pemerintahan dalam pikirannya suatu pengorganisasian kekuatan tidak selalu berhubungan dengan dengan organisasi angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud dan tujuan-tujuan bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan keterangan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.

    • Menurut Apter

Pemerintah itu merupakan satuan anggota yang paling umum yang memiliki tanggung jawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang paling umum yang memiliki tanggung jawab tertentu untuk memepertahankan sistem yang mencakupnya, itu adalah bagian dan (B) n\monopoli praktis kekuasaan paksaaan (pengantar ilmu pemerintahan inu kencana 20-23)

Dalam pengertian kebijakan, didalam pengertian kebijakan. Kata kebijakan adalah terjemahan dari kata inggris “policy” yang juga bearti kebijakan, didalam pengertian dari kebijakan tersebut banayak berupa para ahli mengemukakan mengenai hal tersebut diantaranya yaitu:

    • Laswell dan kaplan mengartikan bahawasanya kebijakan sebagai “ suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan tindakan-tindakan yang terarah”(wahab:2001)
    • Friedrich mendefenisikan kebijakan sebagai” serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, sekelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dengan menunjukan kesulitan-kesulitan dan kemungkinan-kemungkinan usul kebijksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan”.
    • Anderson membuat defenisi kebijakan yaitu “serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksannakan oleh seseorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu”
    • Mac Rae dan Wide memberikan pengertian kebijakan sebgai “serangkaian tindakan yang dipilih yang mempunyai arti penting dalam mempengaruhi sejumlah besar orang

Menurut Laswell masih banyak pengertian dari kebijakan tersebut, oleh itu saya sebagai penulis mengemukakan dari kata buku (buku ajar kebijakan publik: 2006 ;8)

Bahawasanya kebijakan tersebut adalah sebuah program kegiatan yang dipilih seseorang atau sekelompok orang dan dapat dilaksanakan serta berpengaruh terhadap sejumlah besar orang dalam rangka mencapai tujuan tertentu.

Setelah kita membahas mengenai kebijakan tersebut alangkah baiknya bila kita juga membahas mengenai kebijakan publik, sebab segala kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah itu merupakan kebijakan yang diperlukan oleh semua publik. Kalau kita mleihat beberapa pendapat mengenai kebijakan publik tersebut ada yaitu:

1. Mac Rae dan Wilde mengartikan kebijakan publik sebagai“serangkaian tindakan yang dipilih oleh pemerintah yang mempunyai pengaruh penting terhadap sejumlah besar orang”.

2. Dye mengkatakan bahawasanya “ kebijakan publik adalah apapun yang dipilh pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu”.

3. Anderson memberikan defenisi bahwasanya kebijakan publik adalah sebagai, kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.

4. Easton menyatakan bahwasanya kebijakan publik dapat diartikan sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa (sah) kepada seluruh anggota masyarakat”

Di dalam pengertian kebijakan publik terdapat implikasinya sebagai berikut diantaranya yaitu

1. Kebijakan publik berbentuk pilihan tindakan-tindakan peemerintah.

2. Tindakan-tindakan pemerintah itu dialokasikan kepada seluruh masyarakat sehinggga mengikat.

3. Tindakan-tindakan pemerintah itu mempunyai tujuan-tujuan tertentu.

4. Tindakan-tindakan pemerintah itu selalu diorientasikan terhadap terpenuhinya kepentingan publik.

Di dalam kebijakan pemerintah terdapat model kebijakan yang sangat berguna dalam mengambil kebijakan tanpa memandang partai politik yang berkesinambungan dalam pemerintahan tersebut. Model-model kebijakan tersebut ada beberapa yaitu:

1. Model Elit

Yaitu pembentukan kebijakan pemerintah hanya berada pada sebagian kelompok oarang-oarang tertentu yang sedanag berkuasa. Walaupun pada kenyataannya mereka sebagai preferensi dari nilai-nilai elit tertentu tetapi mereka masih saja berdalih merefleksiakn tuntutan-tuntutan rakyat banyak.

2. Model Kelompok

Model ini merupakan intreaksi antar kelompok dan merupak fakta sentarl dari politik serta pembuatan kebijakan pemerintah.

3. Model kelembagaan

Yang dimaksud model kelembagaan disini adalah kelembaggaan pemerintah.

4. Model proses

Model ini merupakan rangkaian kegiatan politik mulai dari identifikasi masalah politik maupun masalah perumusan usul pengesahan kebijakn, pelaksanaan dan evaluasinya.

5. Model Rasialisme

Dalam model ini bermaksud untuk mencapai tujuan secara efisien, dengan demikian dalm model in segala sesuatu dirancang denagn tepat, untuk meningkatkan hasil bersihnya. Seluruh ini merupakan kalkulasi dari politik maupun ekonomi.

6. Model Rasialisme

Model ini berpatokan pada kegiatan masa lalu denagn sedikit perubahan

7. Model sistem

Model ini beranjak dari memperhatikan desakan-desakan lingkungan yang antara lain berisi tuntutan , dukungan , hambatan, tanatangan, rintangan, gangguan, pujian, kebutuhan atau keperluan dan lain-lain yang mempengaruhi kebijakan publik

Dengan adanya penjelasan mengenai kebijakan pemerintah tersebut membuat kita mengerti apa yang dimaksud dengan kebijakan tersebut, baik itu mengenai kebijakan pemerintah maupun segala kebijakan yang bersifat publik.

Dengan adanya penjelasan diatas maka saya sebagai penulis akan menjelaskan mengenai partai politik, maupun yang terkandung dalam partai politik tersebut.

Partai politik adalah alat yang baik untuk meghubungkan rakyat dengan pemerintah terutama dalam proses kegiatan politik. Sebagai penghubung rakyat dengan pemerintah, partai politik mengatur kemauan yang bebeda-beda dari rakyat dalam masyarakat, tetapi dalam menjalankan roda pemerintahan partai politik juga berperan aktif didalamnya, sebab dalam tahap tertentu partai politik juga memberikan sumbangan partai berupa masukan dan kritik terhadap kebiakan publik tetap diperlukan.

Sehubungan dengan penjelasan diatas maka untuk menjelaskan secara rincinya apa yang dimaksud dengan partai politik, bagaimana tipologi dan fungsinya, serta bagaimana pula system kepartaian yang ada dalman suatu system politik eksplanasi berikut ini akan memberikan penjelasanya.

  • Pengertian Partai Politik

Didalam pengertian tentang partai politik sudah banyak para sarjana yang mengemukakan pendapatnya tetapi diantara pengertian itu tidak sama disebabkan oleh pandangan atau pendekatan yang berbeda terhadap masing-masing sarjana terhadap politik.

Beberapa ini adalah pengertian tentang partai politik yaitu:

1. Carl Friedrich memberikan paengertian bahwasanya partai politik sebagai kelompok manusia yang teroganisasikan secara stabil dengan tujuan untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan itu akan memeberikan kegunaan materil dan idil kepada para anggotanya.

2. Soultau memberikan defenisi partai politik sebagai kelompok warga yang sedikit banyak teroganisasikan, yang bertindak sebagai kesataun politik, dan dengan memanfaatkan kekuasaanya bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat ( Surbakti, 1992 : 116-119 )

3. George B. de hussar dan Thomas H. Stevenson, partai poltik adalah sekelompok orang-orang agar dapat melaksanakan programnya dan menempatkan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintahan ( Gani, 1987: 112 )

4. Sigmound Newmann dalam karangannya Modern Political Parties mengemukakan defenisinya bahwa partai politik adlah organisasi dari aktivitas-aktivitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda ( Budiharjo 1981 : 14 )

Secara umumdapat dikatakan bahwa partai politik merupakan suatu organisasi yang terdiri dari saekolompok orang yang mempunyai cita-cita, tujuan-tujuan dan orientasi-orientasi yang sama, diman orgnisasi ini berusaha untuk memeperoleh dukungan dari rakyat dalam rangka ushanya memperoleh kekuasaan dan kemudian mengendalikan/ mengontrol jalanya roda pemerintahan.

· Tipologi Partai Politik

Tipologi partai poltik merupakan pengklasifikasian berbagai partai politik berdasarkan criteria tertentu seperti asas dan orientasi, komposisi dan fungsi anggota, serta basis sosial dan tujuan (surbakti, 1982 : 122-129)

Dalam kriteria asas dan orientasi, terdapat tiga tipe partai politik. Tiga tipe partai politik ini ialah.

1. Partai politik pragmatis yaitu suatu partai politik yang mempunyai program dan kegiatan yang tak terlihat kaku pada suatu paratai politik yang mempunyai program, dan kegiatan yang tak terikat kaku pada suatu doktrin dan ideology tertentu.

2. Partai politik doktriner, partai politik ini memiliki sejumlah program dan kegiatan kongrit sebagai penjabaran ideology. Ideology yang disebutkan merupakan nilai politik yang di rumuskan secara kongrit dan sistematis dalam bentuk program-program kegiatan yang pelaksanaanya diawasi secara ketat oleh aparat partai.

3. Partai politik kepentingan. Partai merupaka suatu partai politik yang di bentuk dan dikelola atas dasar kepentingan tertentu, seperti partai petani, buruh, etnis, agama, atau lingkungan hidup secara langsung ingin berpartisipasi dalam pemerintahan.

Sedangkan jika dilihat dari segi komposisnya dan fungsi keanggotaanya maka partai politik di bagi atas dua jenis yaitu partai massa dan partai kader. Partai massa mengutamakan kekuatan berdasarkan jumlah anggota. Kekuatan pada keunggulan jumlah anggota dengan cara memobilisasi massa sebanyak-banyaknya, dan mengembangkan diri sebagai pelindung berbagai kelompok dalam masyarakat sehingga pemilu dapat dimenangkan dengan mudah. Adapun kelemahan nya yaitu tampak pada saat pembagian kursi dan perumusan karena karakter dan kepantingan setiap kelompok dan aliran akan sangat menonjol. Sementara itu partai kader tidak mempunyai anggota atau pendukung sebanyak partai massa. Partai kader lebih mengandalkan kualitas anggota, kekuatan organisasi dan disiplin anggota sebagai sumber kekuatan utama.

Almond menggolongkan partai politik berdasrkan basis sosial dan tujuanya ( Mas’oed dan Collin Mcandrews, 1989 : 58-60). Yaitu:

Pertama, partai politik yang beranggotakan lapisan-lapisan sosial masyarakat seperti kelas atas, menengah, bawah. Kedua, partai politik yang anggotanya berasal dari kalangan kelompok kepentingan tertentu seperti petani, buruh dan pengusaha. Ketiga, partai politik yang anggotanya berasal dari pemeluk agama tertentu, seperti islam, khatolik, hindu, budha, ataupun Kristen. Keempat, partai politik yang anggotanya bersal dari kelompok budaya sepert suku bangsa, bahasa dan daerah tertentu.

Apabila ditinjau dari segi sudut tujuanya, partai politik dibagi menjadi tiga. Pertama, partai perwakilan kelompok, artinya, partai yang menghimpun berbagai kelompok masyarakat untuk memenangkan sebanyak mungkin kursi dalam parlemen. Kedua, partai pembinaan bangsa. Artinya. Artinya, partai yang bertujuan menciptakan kesatuan bangsa. Ketiga, partai mobilisasi, yaitu partai yang berupaya memobilisasi masyarakat kea rah pencapaian tujuan-tujuan yang di tetapkan oleh pemimpin partai, sedangakan partisipasi dan perwakilan kelompok cendrung diabaikan.

· Fungsi Partai Politik

Beberapa fungsi dari partai politik menurut Haryanto (1984 : 13 ) dan Miriam Budiharjo (1992 : 163-164) adalh sebagai berikut :

1. Sebagai sarana sosialisasi politik

2. sebagai sarana rekrutmen politik.

3. sebagai sarana komunikasi politik.

4. sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan ini merupakan input bagi badan-badan yang mempunyai wewenang legislative dan esekutif.

5. sebagai sarana partisipasi politik.

6. sebagai sarana pengatur konflik.

7. sewbagai sarana pembuatan kebijakan.

8. sebagai sarana mengkritik rezim yang berkuasa.

Semua fungsi partai politik yang telah di kemukakan sebelumnya tidak selalu dapat ditemukan didalam megara-negara yang masih baru. Sekali pun partai politik memainkan fungsi diatas, tetapi biasanya secara kompetitif dan semuanya dibawah control Negara.

· Sistem Kepartaian

System kepartaian merupakan pola dan intreaksi diantara sejumlah parati politik dalam suatu system politik. Maurice Duverger menggolongkan system kepartaian menajdi tiga, yaitu partai tunggal ( totaliter, otoriter dan domminan) system dua partai serta system banyak partai (Surbakti, 1992 : 132-139 ).

Dalam partai tunggal totaliter terdapat satu partai yang tak hanya memegang kendali atas militer dan pemerintahan, tetapi juga menguasai seluruh aspek kehidupan masyarakat. Sementara itu bentuk partai partai tunggal otoriter merupakan system kepartaian sebagai kekuatan oposisi yang loyal. Sekalipun untuk mengalahkan partai yang berkuasa tetapi tidak berupaya mengganti system politik yang berlaku.

Sedangkan system banyak partai merupakan suatu system yang terdiri atas lebih dari dua partai yang dominant.sistem ini merupakan produk dari struktur masyarakt yang majemuk, bailk secara cultural maupun secara sosial ekonomi.

Giovani Sartori mengajukan system kepartaian yang disebutnya pluralisme ekstrim dan hegemonic ( surbakti, 1992: 135 ). System pluralisme ekstrim ( polarized pluralism ) biasanya terbentuk dalam masyarakat yang secara sosio cultural sangat majemuk. Jumlah partai dalam system ini sangat banyak(lima atau lebih) yang masing-masing memiliki ideology yang bertentangan sehinngga sukar sekali mencapai konsesus. Sedangakn dalam system partai hegemonic, sejumlah partaio diizinkan tetapi hanya sebagai partai kelas dua karena mereka tidak diiziinkan berkoompetisi secara bebas dengan partai hegemoni. System ini terbagi ats dua tipe, yaitu system hegemonic yang bersifat ideologis, dan partai hegemonic yang bersifat pragmatis.

Tipologi system kepartaian hegemonik yang dikonseptualisasikan oleh sartori tersebut, dapat ditempatkan sebagai model yang akan memberikan gambaran intreaksi antar partai maupun intreaksii antara Negara dan partai di Indonesia era orde baru, diman golkar adalah partai hegemonic. System kepartaian hegemonik merupakan system yang paling tepat menggambarkan system kepartaian orde baru dibandingkan dengan system lain. Dengan adanya penjelasan dari kebijakan pemerintah maupun arti dari pemerintah itu sendiri maka kita bisa membahas mengenai perjalanan kebijakan dalam partai poltik tersebut dalam kekuasaan. Sesuai dengan apa yang dipelajari dalam mata kuliah sistem politik indonesia.

2. Perjalanan kebijakan pemerintah mengenai partai politik dalam kekuasaan dan hubungannya.

Kalau kita melihat perjalanan kebijakan pemerintah yang bersumber karena adanya partai politik hal itu sangat berhubungan hal ini dapat kita lihat perjalanan kebijakan pemerintah yang ada bersumberkan terhadap partai politik yaitu pada masaorde lama maupun sampai pasca reformasi. Kalau kita melihat apa saja partai politik yang lahir pada masa zaman kolonial itu belum tampak hal ini karena adanya kekangan dari para kolonial oleh sebab itu pemuda lebih banyak mendirikan partai poltik biasanya didasarkan dulu pada organisasi. Seperti organisasi berikut yang beberapa lama menjadi partai politik:

1) Seperti budi utomo adn muhamaddiah

2) Yang terang-terangan menganut azas politik agam yaitu, serikat islam dan partai katolik

3) Azas politik skuler yaitu berupa partai politik seperti PNI dan PKI memainkan peranan penting dalam partai politik.

Serta dalam partai ini menunjukan keanekaragaman pola, malah diteruskan dalam masa merdeka. Sehinggga organisasi tersebut menghasilkan sebuah kebijakan dimana kebijakan tersebut didasarkan pada kemerdekaan akibat dari oraganisasi-organisasi yang ada sehingga mendesak bung karno untuk mambacakan hasil dari kemerdekaan indonesia, di dalam ini kita bisa dapat melihat bahwasanya dengan adanya organisasi maupun partai politik pasti akan ada hubungan nya.

Kalau kita melihat perjalanan kebijakan sesudah kemerdekaan dalam kekuasaan yang ada hubungan nya denagn partai poltik. Ini dapat kita lihat dalam sejarah politk yang telah mencatat bahwa pada tahun 1975 terjadi peristiwa yang amat penting dalam hal kepartaian, karena pada saat itu lahirlah Undang-Undang No.3 tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya, yang memfusikan sembilan partai politik yang ada menjadi dua, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Dengan lahirnya UU tersebut maka sejak pemilihan umum tahun 1977 hingga pemilu 1997 kontestan politk yang berhak mengikuti 'pesta demokrasi' adalah PPP, PDI dan Golkar. Di dalam peristiwa kebijakan tersebut juga saling mengait dengan kepemerintahan pada saat itu. Secara teoritis lahirnya UU No.3/1975 (yang kini sudah tidak berlaku lagi) memang bisa dibenarkan, bahkan bagi Indonesia pada waktu itu adalah suatu keharusan. Hal ini disebabkan karena adanya pengalaman bangsa kita yang tidak bisa membangun lantaran adanya banyak partai politik yang kita miliki dan ternyata tidak efektif. "Trauma penyakit kepartaian agaknya telah mendorong pemerintah untuk memperkecil jumlah partai politik dengan cara memfusikannya sehingga konflik-konflik ideologipun, seandainya timbul, akan dapat diperkecil". Menurut Huntington, kebijakan fusi yang di ambil dalam kepemerintahan itu memang ada benarnya, karena pada umumnya "negara berkembang yang mencapai derajat stabilitas politik yang tinggi, paling tidak memiliki satu partai politik yang berwibawa". Pemerintah memang amat memerlukan stabilitas sosial dan politik tercipta sebagai prasarana untuk membangun. Karena itu fusi dilakukan dengan tujuan agar bangsa ini memiliki, paling tidak, satu partai politik yang kokoh dan berwibawa. Itu kira-kira dalil pembenaran (justifikasi)yang ada di saku pemerintah orde baru kala itu. Agaknya logika pemerintah tersebut tidak sepenuhnya benar. Bahkan sebagian besarnya mengandung bias. Sebab ternyata kebijakan fusi pemerintah tersebut membawa dampak negatif bagi partai politik yang baru dibentuk, yaitu PPP dan PDI. Karena dengan adanya fusi itu PPP dan PDI harus mulai dari nol. Bahkan bisa dibilang mulai dari minus. Kenapa?. Karena dua partai politik itu harus membangun partainya kembali dari reruntuhan partai-partai politik lainnya yang dimerger ke dalam satu partai itu. Tidak mengherankan kalau kemudian terjadi benih-benih perpecahan di tubuh dua partai baru itu. PPP misalnya, menghadapi masalah dengan keluarnya Nahdlotul Ulama' (NU) dari partai politik (PPP) yakni kembali ke khittah. Buntutnya adalah munculnya berbagai friksi di dalam tubuh partai yang sangat potensial muncul menjadi konflik. Dampak negatif yang paling dapat dilihat adalah yang menimpa PDI. Sejak kebijakan fusi itu diambil, partai ini tidak reda-reda dirundung konflik, hingga pada akhirnya muncul gerakan boikot dan mosi tidak percaya. Boikot yang dilakukan oleh warga PDI tidak saja kepada paartainya tetapi juga kepada pemerintah. Puncaknya adalah gerakan mosi tidak percaya kepada partai dan kepada pemerintah yang ditandai dengan boikot nasional untuk tidak mensukseskan pemilu 1997. Dari sisi kepentingan pemerintah memang kebijakan fusi ini cukup membawa manfaat (berdampak positif). Paling tidak, pemerintah mempunyai cukup banyak waktu untuk memantapkan "partai politiknya" (partai politikpemerintah waktu itu adalah Golkar). Dan seperti diketahui bersama, bahwa hasilnya memang sangat luar biasa. Golkar, partai pemerintah, benar-benar mampu menjadi mesin partai pemerintah yang kuat dan kokoh. Dibanding dengan dua partai poltik lainnya, sedangkan Golkar memiliki akses yang sangat besar dalam penyusunan berbagai kebijakan. Tidak saja akses dalam informasi, dalam isue kebijakan tetapi juga akses dalam bentuk sumber daya (resources). Hal ini membuat partai politik lainnya merasa kecewa karena kebijakan yang diambil tidak berdasrkan suara dari partai politik lainnya maupun dar rakyat. Padahal kebijakan yang benar-benar memihak rakyat hanya akan ada dalam sistem politik yang demokratis.

Dalam wacana teori, pembuatan kebijakan itu seharusnya melibatkan organ-organ (aktor-aktor)yang cukup representatif bagi kepentingan publik. Menurut James Anderson, para aktor yang seharusnya terlibat dalam pembuatan kebijakan itu adalah:

1. Official Policy Makers; yaitu organ-organ yang menduduki pos-pos kekuasaan secara legal/resmi. Yang termasuk kelompok ini adalah; para anggota legislatif, para administrator, dan para hakim

pengadilan.

2. Unofficial Participants; yaitu organ-organ yang secara formal memang tidak mempunyai wewenang untuk merumuskan kebijakan publik tetapi kegiatan-kegiatannya banyak mempengaruhi 'official policy makers. Golongan ini sering berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, dan partisipasi mereka itu memang dibenarkan. Yang termasuk golongan ini adalah; kelompok-kelompok kepentingan (interest groups), partai politik, media massa dan warga negara secara individual.

Berdasarkan pendapat dari para ahli diatas bahwasanya pembuatan kebijakan diantara kedua kelompok actor kebijakn nya setara hal ini jelas dalam kedudukan atau kewenanganya dalam merumuskan kata akhir tidak. Berbicara tentang peran partai politik dalam pembuatan kebijakan publik memang ada cukup banyak variasi diantara sistem pemerintahan yang berbeda. Misalnya antara negara maju dengan yang ada di negara berkembang. Antara negara demokrasi dengan negara totaliter. Hal yang menjadikan adanya variasi itu adalah faktor ideologi yang dianut negara yang bersangkutan, disamping juga karena sistem kepartaian yang diterapkan. Peran partai politik di negara liberal akan berbeda dengan peran partai politik di negara komunis. Peran partai politik di negara yang menganut sistem satu partai akan berbeda dengan yang menganut dua partai atau banyak partai.

Seperti mana telah dijelaskan diatas partai politik juga mempunyai hubungan dalam pembuatan kebijakan dalam hal ini penulis juga mengangkat kasus mengenai pembuatan kebijakan pemerintah yang juga mempunyai hubungan dalam partai politik, kebijakan tersebut yakni mangenai Otonomi Daerah. Dimana dalam otonomi daerah tersebut terkadang sangat banyak menimbulkan konflik dalam daerah tersebut hal ini terjadi karena diantara pemimpin dari partai poltik maupun Pembina dari partai politik tersebut ingin juga mencalonkan diri sebagai pemimipin dari kepala daerah tersebut, sehuingga untuk meredam konflik yang ada didaerah-daerah sekarang bisa teratasi maka harus diadakan calon independent dari partai politik tersebut sehingga tidak ada lagi konfli dalm partai politik yang akibatnya akan membawa masalah ini makin runyam sehingga pemerintah ikut pula dalam menyelesaikan masalah yang ada. Dalam hal ini saja pemerintah ikut berpatisipasi dalam kebijakan yang mereka ambil dalam pemerintahnya. Seperti mana yang penulis ambil dari pernyataan yang ahli yaitu Pernyataan Bung Syarfie ini bisa kita sebut sebagai introspeksi bagi partai-partai politik agar menata ulang kebijakan-kebijakan partai politik untuk menentukan calon Kepala Daerah yangakan diterjunkan dalam Pilkada. Sementara itu, secara terus terang ia menyatakan adanya kebutuhan akan modal bagiorang-orang yang berkeinginan menjadi Kepala Daerah. Suatu pernyataan yang perlu kita sambut dan dengan demikian rumor yang beredar selama ini bahwa setiap Pilkada tau bahkan sebelum ketentuan tentang Pilkada diberlakukan, uang sudah menjadi alat penentu keberhasilanseseorang mencapai edudukan Kepala Daerah. Kesimpulan yang bisa kita ambil dari pernyataan anggota DPR RI ini ahwa KKN tidak akan bisa kita hilangkan selagi materi masih memegang peranan penting. Begitu lah yang diungkapka seorang anggota DPR RI H.M.Syarfie Hutauruk dalam wacana sebuah media cetak di Medan.

Hal ini juga sangat kita rasa kan baru-baru ini, kali ini penulis akan mencoba menjelaskan mengenai kebijakan pemerintah yang tidak didasarkan kepada hati rakyat, tetapi hanya berpihak kepada partai yang mendukung kebijakan tersebut,penjelasan ini di ambil berdasarkan pera pendapat para ahli, maupun para sarjana yang berpengalaman di bidang ini.

Kebijakan yang saya tulis ini adalah mengenai kenaikan harga BBM yang sama sekali tidak memihak rakyat, tetapi hanya mementingkan partai itu tersendiri oleh karena itu, penulis akan menjelaska denagn pendapat dari pakarnya yaitu.(, aktivis sosial, peneliti pada Serikat Perempuan Merdeka - SPM, Yogyakarta) dimana beliau mengakatakan. Inilah proses pemiskinan massal rakyat Indonesia oleh pemerintah. Dengan menaikan harga BBM yang diikuti oleh kenaikan harga-harga barang lainnya, otomatis mayoritas rakyat bertambah miskin akibat biaya kebutuhan hidup yang bertambah, sementara penghasilan tetap. Dulu yang bisa menyekolahkan anaknya, sekarang tidak bisa. Dana kompensasi seperti beras raskin seharga Rp 1000 per liter, hanya menjangkau kurang dari 5% penduduk Indonesia. Padahal jumlah rakyat miskin Indonesia menurut Bank Dunia (dengan penghasilan kurang dari US$ 2 per hari) ada 60% atau 132 juta penduduk. Hanya segelintir orang saja yang bertambah kaya akibat kenaikan harga BBM, yaitu pegawai Pertamina dan perusahaan minyak lainnya, serta para pejabat Negara. Sementara mayoritas rakyat menderita karena naiknya harga BBM dan barang-barang lainnya. Sebenarnya hal terebut sudah cukup lama dirasakan oleh rakyat yaitu sejak kenaikan harga BBM yang mencapai seratus persen lebih, yang akibatnya denagn kenaikan hal tersebut membuat para rakyat menjadi miskin. Diwaktu presiden Indonesia membuat kebijakan hal tersebut banyak diantara fraksi yang menolak kenaikan harga BBM tersebut sehingga diantara presiden tidak ada meminta persetujan dengan para anggota dari lima fraksi partai besar di Indonesia seka itu anggota Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (FDIP) melakukan walk out. Bahkan Rapat Paripurna DPR yang membahas kenaikan harga BBM sejak tanggal 15 Maret 2003 berlangsung alot, berbuntut ricuh dan berakhir buntu setelah Fraksi PDIP dan PKB juga melakukan walk out. Ini bisa kita maknai bahwasanya di dalam kebijakan yang di lakukan pemerintah banyak sekali yang tidak memihak kepada rakyat, tetapi beliau hanya memihaak kepada partai yang mendukung kebijakan beliau. Diantara nya partai yang membawa beliau menuju kursi orang nomor satu tersebut. Dengan adanya hal kenaikan harga BBM tersebut maka para mahasiswa mengadakan demonstrasi, (menurut aktivis sosial, peneliti pad aSerikat Perempuan Merdeka - SPM, Yogyakarta) ada tiga alasan kenapa hal tersebut yang berbentuk demonstrasi tersebut masih saja di lakukan.

Pertama, pemerintah ketika membuat kebijakan menaikkan harga BBM sama sekali tidak memperhatikan kepentingan rakyat sebagai stakeholder utama. Motif kenaikan harga BBM adalah ekonomi dengan standar harga dunia dan pasar serta asumsi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) semata. Dalam hal ini faktor realitas sosial sama sekali tidak menjadi landasan pentimbangan dalam rencana kebijakan pemerintah tersebut. Padahal kenaikan harga BBM itu sangat membebani kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

Kedua, kenaikan harga BBM hanya akan semakin menambah beban masyarakat yang sampai saat ini masih juga menanggung beban krisis ekonomi. Khususnya masyarakat marginal yang hidupnya serba kekurangan. Kenaikan harga BBM telah mengakibatkan efek domino di masyarakat sebab selalu diikuti dengan melonjaknya harga berbagai kebutuhan makanan pokok yang selalu dikonsumsi masyarakat akar rumput. Belum lagi ditambah dengan naiknya ongkos angkutan umum yang kian mencekik leher masyarakat miskin kita.

Ketiga, adanya kekhawatiran tidak sampainya dana kompensasi dari kenaikan harga BBM ke tangan yang berhak menerimanya. Diprediksikan oleh banyak kalangan akan terjadi lagi apa yang disebut sebagai “tradisi korupsi”. Hal ini cukup beralasan sebab mental korupsi masyarakat Indonesia masih tergolong tinggi.

Karena itulah, kebijakan menaikkan harga BBM dinilai tidak etis. Bahkan muncul tudingan bahwa pemerintah kurang kreatif dalam mencari alternatif penyelesaian terhadap defisit APBN. Padahal di luar kebijakan menaikkan harga BBM ini masih terdapat alternatif lainnya yang lebih baik, seperti melakukan pemberantasan korupsi secara serius dan kontinyu serta menerapkan pajak terhadap barang-barang mewah.

Dengan adanya penjelasan diatas maka kita dapat mengambil pengertian dari hal tersebut setiap kebijakan pemerintah pasti akan selalu ada hubungan nya denagn pertain politik di badan pemerintah maupun di badan yang mendukung dari kebijakan pemerintah tersebut, khususnya di badan legislatif. Dengan adanya penjelasan mengenai hal tersebut kita harus membenahi kebijakan tersebut yang akan kita bahas.

3. Mekanisme yang diambil untuk membenahi kebijakan tanpa memandang partai politik

Dalam kebijakan tersebut sebenarnya banyak mekanisme yang di ambil agar kebijakan tersebut tidak hanya memihak terhadap pertain politik saja tetapi juga harus juga memihak kepada rakyat agar rakyat bia juga memahami mengenai kebijakan yang di ambil pemerintah. Mekanisma yang harus di ambil pemerintah diantaranya ada yaitu:

1) Mengembalikan Fungsi parpol sebagai penyalur aspirasi publik untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan public dengan sendirinya terkikis oleh peran barunya sebagai organ pemerintah.

Hal ini sangat berguna sebagai aspirasi bagi rakyat agar semua kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah itu didasrkan kepada kepentingan bersama atau lebih tepatnya untuk kepentingan rakyat.

Yang hal tersebut bisa kita lihat dalam Undang-Undang menenai partai politk yaitu dalam BAB V yang menjelaskn mengenai hak dan kewajiban dari partai politik tersebut.

Partai politik sebagai sarana :

a) Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat agar menjadi warga republic Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

b) penciptaan iklim yang kondusif dan program konkrit untuk mensejahterakan masyarakat;

c) perekat persatuan dan kesatuan bangsa:

d) penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan danmenetapkan kebijakan negara:

e) partisipasi politik Warga Negara:

f) rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasidengan memperhatikan kesetaraan gender.

Pasal 7

Partai Politik berhak:

a. mendattarkan tanda gambar partainya untuk memperoleh hak cipta ke DepartemenKehakiman;

b. memperoleh perlakuan yang sama. sederajat. dan adil dari negara:

c. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri:

d. ikut serta dalam Pemilihan IJmum sesuai dengan ketentuan Undang-undang PemilihanUmum

e. mengajukan calon yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat:

f. mengusulkan penggantian antarwaktu anggota yang duduk di lembaga perwakilan rakyat;

g. melakukan pengaduan kepada badan kehormatan lembaga permusyawaratan/perwakilanrakyat terhadap anggota partai politik yang duduk di lembaga legislatif, yang melanggaranggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik setelah mendengar keterangan yangbersangkutan.

Pasal 8

Partai Politik berkewajiban:

a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan;

b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;

d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;

e. melakukan pendidikan Politik dan menyalurkan aspirasi Politik ;

f. menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum;

g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;

h. membuat pembukuan dan mengumumkan secara terbuka setiap bentuk sumbangan yangditerima untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah;

i. membuat laporan neraca keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi PemilihanUmum setelah diaudit oleh akuntan publik;

j. memiliki rekening khusus dana kampanye Pemilihan Umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6(enam) bulan setelah hari pemungutan suara.

2) Memberikan partisipasi kepada rakyat dalam pembuatan kebijakan.

3) Memberi akses kepada masyarakat agar bisa berhubungan langsung baik itu dalam pembuatan kebijakan.

4) Membina hubungan yang baik antara esekutif dan legislatif, agar setiap kebijakan bisa di terima oleh kalangan rakyat.

5) Kebijakan yang dikeluarkan harus mempunyai visi nasional yang sama antara pemerintah dengan rakyat.( Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag. Rer. Publ.)

Dari mekanisme diatas semoga-semoga setiap kebijakan yang di ambil pemerintah tidak memihak lagi terhadap partai politik, sebab apabila semua kebijakan tersebut memihak terhadap partai politik itu hanya akan menyengsarakan rakyat saja.

BAB III

PENUTUP

  1. SIMPULAN

Pada dasarnya apabila kita berbicara mengenai kebijakan pemerintah dengan partai politik, hal tersebut sangat tampak bagaimana kebijakan tersebut dipergunakan yaitu beberapa model kebijakan peemrintah tersebut.

1) Model Elit.

2) Model kelompok.

3) Model kelembagaan.

4) Model Proses.

5) Model Rasialisme.

6) Model inkrimentalisme.

7) Model sistem.

Kalau kita melihat mengenai kebijakan yang di ambil pemerintah kalau kita sebagai raakyat yang tidak mampu tentulah kita akan merasakan bagaimana susahnya akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang terkadang ada juga kebijakan yang bisa diteriama dalam masyarakat, yang disini tanpa menyengsarakan rakyat dalam segi ekonomi. Adapun cara untuk membenahi kebijakan tanpa memandang partai politik yang memberi dukungan terhadap pemimpin negeri ini.

a. Mengembalikan Fungsi parpol sebagai penyalur aspirasi publik untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan public dengan sendirinya terkikis oleh peran barunya sebagai organ pemerintah

b. Memberikan partisipasi kepada rakyat dalam pembuatan kebijakan

c. Memberi akses kepada masyarakat agar bisa berhubungan langsung baik itu dalam pembuatan kebijakan.

d. Membina hubungan yang baik antara esekutif dan legislatif, agar setiap kebijakan bisa di terima oleh kalangan rakyat

e. Kebijakan yang dikeluarkan harus mempunyai visi nasional yang sama antara pemerintah dengan rakyat.( Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag. Rer. Publ.

  1. SARAN

Penulis mengaharapkan dengan adanya makalah ini sehingga apbila generasi muda kita duduk di birokrasi, ketika beliau mengambil kebijakan tersebut, tidak hanya memihak kepada partai politik yang mendukung beliau. Tetapi harus memikirkan bagaimana nasib rakyat sesudah kebijakan itu di ambil.

DAFTAR PUSTAKA

Budiarjo, Miriam. 1997. Dasar-Dasar Ilmu politik. Jakarta: Gramedia

Drs.Suryanef,M.Si dkk, sistem politik indonesia, buku ajar Mata Kuliah, Jurusan Ilmu soial politik FIS UNP, 2005

Subakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu politik. Jakarta: Gramedia widiasarana Indonesia

Drs. Suryanef,M.Si dkk, kebijakan public, buku ajar Mata Kuliah,jurusan ilmu sosial politik FIS UNP,2006

Syafiie, inu kencana. 2005. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung : PT Refika Aditama

//http.www.goggle.com mengenai kebijakan publik dalam partai politik.

//http.www.goggle.com mengenai mekanisme untuk membenahi kebijakan pemerintah dalam partai politik.